Imbauan Kapolres Lampung Utara untuk Menjaga Ketertiban Masyarakat
Polres Lampung Utara terus mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah setempat. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif dapat tercapai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan apabila menemukan pelanggaran,” ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, pada Jumat (10/4/2026).
Laporan tentang adanya pelanggaran dapat disampaikan melalui layanan call center 110 Polres Lampung Utara. Petugas akan segera menindaklanjuti laporan tersebut agar bisa segera diberikan tindakan yang sesuai.
Pembatasan Waktu Hiburan Masyarakat
Sebelumnya, Kapolres Lampung Utara telah menegaskan bahwa penyelenggaraan hiburan masyarakat berupa orgen tunggal hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kegiatan hiburan yang sering berlangsung hingga larut malam atau bahkan dini hari.
Pembatasan waktu ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian. Dalam aturan tersebut, seluruh kegiatan hiburan masyarakat yang memerlukan izin, termasuk orgen tunggal, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
“Izin keramaian untuk kegiatan masyarakat seperti pesta yang menggunakan orgen tunggal hanya diberikan dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Hal ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Tanggung Jawab Bersama dalam Menjaga Ketertiban
“Polres Lampung Utara bersama pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif. Harkamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut, tuan rumah yang menyelenggarakan kegiatan juga diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.
Kapolres juga mengingatkan bahwa apabila masih ditemukan kegiatan orgen tunggal yang berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.
“Mengganggu ketertiban umum bisa diproses secara pidana. Namun demikian, langkah hukum merupakan upaya terakhir apabila imbauan yang telah diberikan tidak diindahkan,” jelasnya.
Aturan Hukum Terkait Gangguan Ketertiban Umum
Dalam hal pasal-pasal hukum yang mengatur gangguan ketertiban umum, Pasal 265 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari, atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, dapat dipidana dengan denda maksimal kategori.
Selain itu, Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama. Pidana untuk tindakan ini dapat berupa penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika mengakibatkan luka-luka atau kematian.
Pasal 503 KUHP juga mengatur tentang gangguan ketenangan orang lain, dengan pidana kurungan maksimal 3 hari atau denda maksimal Rp 225.000.
Koordinasi dalam Penegakan Hukum
Dalam hal penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam upaya pengawasan di lapangan, jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan agar mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mematuhi aturan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











