My WordPress Blog

Dendam Pribadi, 4 Prajurit BAIS TNI Siram Air Keras ke Aktivis, Terancam 12 Tahun Bui

Penyiraman Air Keras Terhadap Wakil Koordinator KontraS: Empat Prajurit BAIS TNI Jadi Terdakwa

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akhirnya memperlihatkan titik terang setelah Oditurat Militer mengungkap motif di balik aksi tersebut. Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kini ditetapkan sebagai terdakwa dengan dugaan adanya motif dendam pribadi yang melatarbelakangi tindakan mereka.

Sidang pembacaan dakwaan telah dijadwalkan pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang menawarkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan korban mengalami luka bakar sebesar 20 persen, tetapi juga berdampak signifikan pada struktur kepemimpinan BAIS TNI.

Motif Dendam Pribadi

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa motif utama dari peristiwa tersebut masih berkaitan dengan dendam pribadi terhadap korban. Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).

Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih detail mengenai motif tersebut dalam pembacaan dakwaan. Sementara itu, kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan juga sedang dipertimbangkan.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yaitu Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Oditurat Militer menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa.

Berikut adalah rincian pasal-pasal yang diterapkan:

  • Pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
  • Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
  • Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Andri menegaskan bahwa seluruh proses hukum sesuai dengan hukum acara dan SOP Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Awal Mula Perkara

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng. Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.

Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.

Empat prajurit BAIS TNI kemudian diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *