My WordPress Blog

KAI: Jalur Kereta Bukan Akses Jalan Pintas

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Menggunakan Jalur Rel sebagai Jalan Pintas

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukanlah area yang dapat digunakan untuk aktivitas umum atau jalan pintas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional perjalanan kereta api.

Bahaya Aktivitas Ilegal di Area Rel

Setiap aktivitas yang dilakukan di jalur rel tanpa izin dinyatakan sangat berbahaya, karena risikonya bisa mengancam keselamatan jiwa dan mengganggu operasional perjalanan kereta. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang memanfaatkan jalur rel sebagai akses singkat, meskipun risiko yang ditimbulkan sangat tinggi.

“Jalur rel kereta api adalah area terbatas dengan risiko fatal. Kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Sekali terjadi insiden, taruhannya adalah nyawa,” tegas Franoto pada Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa selain membahayakan diri sendiri, aktivitas ilegal di jalur rel juga berpotensi menimbulkan gangguan operasional, seperti keterlambatan perjalanan, pengereman darurat, hingga risiko kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api dan pengguna jalur secara ilegal.

Data tentang Pelanggaran di Jalur Rel

Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta, sepanjang tahun 2026 hingga bulan Maret telah terjadi 55 kejadian yang melibatkan aktivitas masyarakat di jalur rel maupun pelanggaran di area perkeretaapian. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran terhadap keselamatan di jalur rel masih perlu terus ditingkatkan.

Selain itu, tingginya intensitas perjalanan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta juga menjadi faktor yang meningkatkan risiko apabila terjadi aktivitas ilegal di jalur rel. Dalam satu hari, terdapat sekitar 1.265 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 1 Jakarta, baik perjalanan KA jarak jauh maupun commuter. Kondisi ini menuntut kedisiplinan dan kewaspadaan tinggi dari seluruh pihak, khususnya masyarakat di sekitar jalur rel.

Upaya Sosialisasi dan Regulasi yang Berlaku

KAI Daop 1 Jakarta secara konsisten telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan di perlintasan dan area jalur rel. Namun demikian, masih diperlukan kesadaran bersama untuk mematuhi aturan demi keselamatan semua pihak.

Dari sisi regulasi, tindakan berada atau beraktivitas di jalur rel tanpa hak telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“KAI tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas ilegal di jalur rel. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” tambah Franoto.

Imbauan untuk Menggunakan Akses Resmi

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan akses resmi yang telah disediakan, seperti jembatan penyeberangan atau perlintasan resmi, serta tidak menjadikan jalur rel sebagai jalan pintas dalam kondisi apa pun.

Sebagai penutup, KAI berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga tercipta keselamatan bersama, perjalanan kereta api yang andal, serta lingkungan transportasi yang aman dan tertib.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan pertaruhkan nyawa hanya demi jalan pintas,” tutup Franoto.


Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *