Peneguhan Identitas ASN Melalui Seragam dan Batik Korpri
Pemerintah kembali menegaskan pentingnya penggunaan seragam dan batik Korpri sebagai identitas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, yang bertujuan untuk memperkuat kesatuan dan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini berlaku bagi semua ASN, baik di instansi pusat, daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dengan jumlah lebih dari 6,5 juta pegawai, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi organisasi Korpri dalam menjaga identitas nasional.
Tujuan Penggunaan Seragam dan Batik Korpri
Tujuan utama dari penerapan aturan ini adalah untuk membangun kekompakan, jiwa korsa, serta budaya kerja yang solid. Selain itu, seragam dan batik Korpri juga dimaksudkan untuk memperkuat citra institusi pemerintah dan meningkatkan semangat kebersamaan antar pegawai. Dengan demikian, ASN diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan tanggung jawab, sekaligus menjadi perekat NKRI.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan bahwa seragam Korpri merupakan simbol identitas nasional ASN. Ia menekankan pentingnya penggunaan seragam secara tertib dan konsisten, terutama pada hari-hari tertentu seperti tanggal 17 setiap bulan dan hari Kamis. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseragaman dan memperkuat rasa persatuan di kalangan ASN.
Jadwal Pemakaian Seragam Korpri
Aturan pemakaian seragam Korpri terbaru 2026 mencakup beberapa hari atau momen penting, antara lain:
- Setiap hari Kamis
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
- Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Instansi juga diperbolehkan menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan konsistensi penggunaan seragam di seluruh lingkungan ASN.
Peran Seragam dalam Membangun Citra Institusi
Seragam dan batik Korpri tidak hanya sekadar pakaian dinas, tetapi juga menjadi simbol persatuan, profesionalisme, dan komitmen ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan menggunakan seragam yang sama, ASN dapat menunjukkan kekompakan dan kesatuan, yang sangat penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 juga menjelaskan bahwa penggunaan batik Korpri terbaru merupakan upaya membangun kekompakan, soliditas, serta menyatukan semangat, visi, dan misi Pegawai ASN. Dengan demikian, ASN diharapkan mampu bekerja secara kolaboratif dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Kepatuhan dan Tanggung Jawab ASN
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga diminta untuk menggerakkan ASN agar mematuhi aturan seragam batik Korpri terbaru. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keseragaman dan kekompakan di lingkungan kerja. Dengan adanya aturan ini, ASN diharapkan mampu menjaga identitas dan martabatnya sebagai aparatur negara.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











