My WordPress Blog
Bisnis  

Produksi Batu Bara Dipangkas 70%, Perusahaan Terancam Kolaps

Kebijakan Pemangkasan Produksi Batu Bara: Dampak yang Perlu Diwaspadai

Pemangkasan produksi batu bara di atas 50% dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi topik yang memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha dan ahli. Langkah ini dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan operasional perusahaan tambang, terutama jika dilakukan secara drastis.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menilai bahwa pemangkasan hingga 70% bisa menyebabkan gangguan serius pada cash flow perusahaan. Hal ini terutama berdampak pada perusahaan yang bergantung pada volume tinggi. “Dampak ini bisa berlanjut berupa penundaan kontrak penjualan atau risiko PHK,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi pendapatan negara melalui PNBP dan royalti. Menurut Bisman, penurunan produksi akan berdampak pada pasokan domestik, khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Oleh karena itu, perhitungan domestic market obligation (DMO) perlu disesuaikan dengan cermat.

Bisman juga menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah dan pelaku usaha. Ia menyarankan agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertimbangkan data cadangan, kontrak penjualan, dan kebutuhan riil domestik dalam menerbitkan RKAB 2026. Selain itu, ia menyarankan adanya masa transisi dan evaluasi berkala untuk penyesuaian produksi sesuai kondisi.

Dampak pada Sektor Jasa Pertambangan

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai bahwa pemangkasan produksi di atas 50% dapat membuat pengusaha terpuruk. “Perusahaan akan beroperasi di atas fasilitas infrastruktur termasuk sumber daya manusia dari kapasitas produksi sebelumnya,” ujarnya.

Perusahaan kontraktor jasa pertambangan juga akan menghadapi tantangan berat. Alat berat yang telah dipersiapkan dan dioperasikan akan jauh di atas rencana produksi yang diberikan. Hal ini berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis, terutama karena pendapatan yang sangat berkurang.

Singgih juga mengingatkan bahwa pemangkasan produksi bisa berdampak pada pendapatan pemerintah daerah. “Pendapatan asli daerah akan berkurang, serta dampak ekonomi secara keseluruhan,” katanya.

Tujuan Pemerintah dan Risiko yang Mengiringi

Tujuan pemerintah membatasi produksi batu bara adalah untuk menjaga harga di tingkat global. Namun, jika kenaikan harga tidak terjadi, kerugian bukan hanya dialami oleh perusahaan tambang, tetapi juga pemerintah sendiri.

Pemerintah berencana memangkas volume produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026, jauh lebih rendah dibanding realisasi produksi 2025 yang mencapai 790 juta ton. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyebutkan bahwa pemangkasan produksi bervariasi dan cukup tajam, berada di kisaran 40% hingga 70%.

Direktur Eksekutif APBI-ICMA, Gita Mahyarani, menilai bahwa kriteria dalam penetapan angka produksi harus jelas. Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami.

Gita menjelaskan bahwa pemotongan produksi dalam skala besar berisiko menurunkan volume tambang hingga berada di bawah batas keekonomian yang layak. Kondisi ini dapat berdampak langsung terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang.

Dengan produksi yang terpangkas signifikan, perusahaan dinilai akan menghadapi kesulitan menutup berbagai beban tetap, mulai dari biaya operasional, kewajiban lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja. Selain itu, kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan juga berisiko terdampak.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *