My WordPress Blog

Menteri Sekretaris Negara: Penggunaan TNI dalam Perang Melawan Terorisme Masih Dikaji

Penjelasan Mengenai Peraturan Presiden Terkait Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait dengan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masih dalam proses pembicaraan. Ia mengatakan hal tersebut usai mengikuti rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Prasetyo, Perpres tersebut tidak dibahas secara eksplisit dalam rapat pimpinan TNI-Polri. Dalam arahannya, Presiden hanya meminta agar TNI dan Polri semakin kuat serta profesional. Selain itu, Presiden juga menekankan pentingnya hubungan yang lebih dekat antara TNI dan Polri dengan masyarakat.

Prasetyo menjelaskan bahwa masih dilakukannya pembahasan terkait Perpres ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme tetap berada dalam tugas pokok TNI. Pemerintah saat ini sedang melakukan kajian mengenai bentuk tindak terorisme apa saja yang memerlukan intervensi TNI.

“Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok,” ujarnya.

Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kata Prasetyo tidak terlepas dari perkembangan tindak pidana terorisme yang semakin kompleks. Oleh karena itu, ada pertimbangan untuk melibatkan TNI dengan memperlihatkan skala ancaman terorisme tersebut.

“Kemudian juga dilihat satu skala. Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang. Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut,” tambahnya.

Tugas Pokok TNI Menurut UU No. 34 Tahun 2004

Berdasarkan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok sebagaimana dimaksud dilakukan dengan: Operasi militer untuk perang dan Operasi militer selain perang.

Adapun Operasi militer selain perang yaitu:
* Mengatasi gerakan separatisme bersenjata
* Mengatasi pemberontakan bersenjata
* Mengatasi aksi terorisme
* Mengamankan wilayah perbatasan
* Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
* Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
* Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya
* Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
* Membantu tugas pemerintahan di daerah
* Selain itu membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
* Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
* Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
* Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
* Serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Tanggapan dari Akademisi dan Organisasi Masyarakat Sipil

Sebelumnya, Guru Besar bidang Gender dan Hak Asasi Manusia dalam Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Prof Dr Ani W Soetijipto menyoroti munculnya draf Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Salinan draf Perpres itu sendiri beredar di publik pada Rabu (7/1/2026) pekan lalu.

Draf Perpres tersebut memuat tujuh Bab mencakup ketentuan umum, penangkalan, penindakan, pemulihan, kerja sama dalam mengatasi aksi terorisme, pendanaan, dan ketentuan penutup. Selain itu, draf perpres itu juga memuat sebanyak 15 pasal.

Ani memandang Perpres tersebut bukanlah prioritas. Menurutnya, pemerintah justru seharusnya memprioritaskan terkait ditetapkannya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ani memandang ditetapkannya Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB saat ini adalah sebuah capaian sejak masa Orde Baru. Karena menurut Ani, pada masa Orde Baru posisi Indonesia berada di tingkat rendah dalam urusan HAM yang berdampak pada kerja sama ekonomi, pertahanan, dan pendidikan di kancah internasional.

Munculnya draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme itu menurutnya justru berpotensi akan menyulitkan posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

“Perpres berpotensi akan menyebabkan masalah pelanggaran HAM kepada mereka yang terdampak secara stereotip dilabelkan sebagai teroris,” ungkap Ani usai diskusi yang digelar Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan di Sadjoe Cafe Tebet, Jakarta pada Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan potensi itu muncul bila Perpres tersebut diteken Presiden. Bila Perpres tersebut berlaku, kata dia, maka paradigma penanganan terorisme di Indonesia akan bergeser dari criminal justice system yang mengusung keseimbangan antara pendekatan keamanan dan kebabasan sipil (civil liberty) berlandaskam hukum menjadi war model.

Pendekatan terorisme war model sendiri dimaknai sebagai strategi kontra-terorisme yang memperlakukan kelompok teroris sebagai musuh bersenjata yang mengancam kedaulatan negara dengan mengedepankan pengerahan kekuatan militer secara aktif dan represif.

Pendekatan war model itulah yang menurutnya menimbulkan potensi pelanggaran HAM.

“Kalau Perpres ini gol ini malah menyulitkan,” kata dia.

Tugas Presiden Dewan HAM PBB

Ani menjelaskan Presiden Dewan HAM PBB memiliki tanggung jawab di antaranya untuk memberikan resolusi terkait kasus-kasus pelanggaran HAM besar yang terjadi di dunia. Resolusi itu, menurutnya juga memiliki fungsi secara politik untuk mendelegitimasi tindakan-tindakan negara yang mengabaikan HAM.

Kedua, kata Ani, Presiden Dewan HAM PBB juga punya fungsi untuk mengirim pelapor khusus terkait pelanggaran HAM. Dewan HAM, kata dia, memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti hasil laporan dari pelapor-pelapor khusus tersebut.

“Nah kita hari ini domestiknya kan banyak masalah, ya nggak sih? Jadi menurut saya kerjanya akan susah nanti jadi Presiden Dewan HAM PBB,” pungkasnya.

Potensi Pelanggaran

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari 21 organisasi masyarakat sebelumnya menolak draft perpres tersebut di antaranya karena dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi, negara hukum dan penegakan HAM.

Sebanyak 21 organisasi tersebut antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, PBHI, HRWG, Amnesty International Indonesia, dan Setara Institute.

Selain itu juga LBH Pers, WALHI, ICJR, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, PUSAKO Universitas Andalas, PUSHAM Universitas Negeri Medan, PPHD Universitas Brawijaya, LBH Surabaya Pos Malang, AJI Indonesia, dsn AJI Jakarta.

Koalisi menilai draft Perpres itu berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Menurut Koalisi TNI yang bukan aparat penegak hukum berpotensi diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri dengan dalih pemberantasan terorisme.

Padahal, menurut Koalisi, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.

Menurut Koalisi pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice sistem), sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM.

“Tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri,” tulis Koalisi dalam Siaran Pers yang terkonfirmasi pada Rabu (7/1/2026) lalu.

“Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam perpres ini. Penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana,” sambung Koalisi.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *