Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon: Tantangan dan Evaluasi yang Mengguncang
Pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perumda BPR Bank Cirebon menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Peristiwa ini tidak hanya memicu kepanikan di kalangan nasabah, tetapi juga mengajak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Wali Kota Effendi Edo menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi momentum penting untuk membenahi seluruh aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam pengelolaan BUMD. “Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola BUMD, dengan memperketat aspek pengawasan, manajemen risiko, dan kepatuhan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya saat diwawancarai media.
Di tengah proses likuidasi, Edo memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap menjadi prioritas utama. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Fokus kami saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat dan nasabah terlindungi melalui mekanisme LPS, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Edo menambahkan bahwa Pemkot Cirebon akan mengawal proses likuidasi hingga tuntas guna menjamin pemenuhan hak nasabah sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi tetap kondusif. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang menimpa BPR Bank Cirebon bukan terjadi secara tiba-tiba. Sejak 2 Agustus 2024, bank tersebut telah ditetapkan OJK sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat persoalan tata kelola dan integritas pengelolaan.
Permasalahan itu mencakup praktik yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko, hingga kepatuhan terhadap ketentuan. “Hal ini berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” katanya. Status pengawasan kemudian meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025.
Pemkot, kata dia, tetap berupaya melakukan penyelamatan melalui koordinasi dengan LPS dan mendukung tugas Tim Pengelola Sementara. Bahkan, pemerintah daerah sempat mengusulkan skema penyelamatan melalui penempatan modal sementara oleh LPS dan penyertaan modal pemda. Namun, skema tersebut tidak disetujui. Hingga akhirnya, pada 9 Februari 2026, OJK resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon atas permintaan LPS.
“Kami menghormati keputusan OJK dan bersikap kooperatif terhadap LPS dalam pelaksanaan proses likuidasi dan penyelesaian penjaminan simpanan nasabah,” ujarnya. Saat ini, Pemkot Cirebon menjalin komunikasi intensif dengan OJK dan LPS agar tahapan likuidasi berjalan transparan dan akuntabel.
Kekacauan Nasabah di Kantor Bank
Sebelumnya, ratusan warga memadati halaman Kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Selasa (10/2/2026), menyusul kabar pencabutan izin usaha oleh OJK. Sebagian besar nasabah tampak kebingungan. Ada yang bertanya kepada petugas, ada pula yang berdiri menunggu sambil menggenggam buku tabungan.
Aparat kepolisian berjaga untuk mengatur kerumunan. Mimi (62), pedagang pasar, mengaku datang setelah mendengar kabar dari warga sekitar. “Soalnya tuh banyak yang ngomong, katanya, ‘Mimi cepetan ke sana, itu kan lagi rame.’ Saya juga enggak tahu kenapa, tahu-tahu rame aja,” ujarnya. Ia bahkan sempat heran karena sehari sebelumnya bank masih beroperasi normal.
“Kemarin masih buka lho,” ucapnya. Mimi yang menabung secara harian melalui petugas bank di pasar berharap uangnya bisa kembali. “Sedikit, paling cuma satu juta lebih. Tapi itu tabungan, lumayan. Cari uang kan susah. Ya semoga ketutup semua nih, orang kasihan,” katanya.
Hal serupa disampaikan Iyus Hanurawan (58), warga Kedawung, yang selama ini mengandalkan deposito bulanan. “Sekarang jelas enggak bisa. Katanya harus diumumin dulu, prosesnya lama. Uangnya harus turun dulu dari LPS, katanya 90 hari,” ujarnya.
Proses Likuidasi dan Kepatuhan Terhadap Aturan
Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sendiri tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyatakan keputusan tersebut diambil karena bank dinilai tidak mampu keluar dari permasalahan tata kelola dan permodalan.
“Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya. Dengan dicabutnya izin usaha, LPS mengambil alih proses likuidasi dan penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, di tengah proses tersebut, Pemkot Cirebon menegaskan akan menjadikan tumbangnya BPR Bank Cirebon sebagai titik balik pembenahan tata kelola BUMD secara menyeluruh.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











