Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Kasus Tudingan Ijazah Palsu terhadap Roy Suryo Cs
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memastikan bahwa kasus tudingan ijazah palsu terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa masalah maaf adalah urusan pribadi, sedangkan proses hukum harus tetap dijalani sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, di sela menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United, Jumat (13/2/2026) sore. Ia merespons pernyataan Razman Arif Nasution yang menyebut bahwa dirinya telah menutup pintu maaf bagi Roy Suryo dan pihak lainnya.
Jokowi menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara maaf dan proses hukum. “Nggak, kalau maaf itu urusan pribadi. Saya kan nggak ada masalah,” ujarnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa dipengaruhi oleh permintaan maaf dari pihak tertentu.
Ia juga merespons kemungkinan pencabutan laporan jika Roy Suryo dan pihak lain datang meminta maaf secara langsung. Namun, Jokowi memilih untuk tidak berandai-andai. “Kan misal hehehe,” jelasnya.
Permohonan Penghentian Penyidikan dari Kubu Roy Suryo Cs
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada terkait permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Surat kuasa khusus permohonan penghentian penyidikan tersebut ditandatangani pada 27 Januari 2026. Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, permintaan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli, yaitu eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kedua saksi ahli tersebut diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Mereka memberikan pendapat terkait kemungkinan penghentian penyidikan kasus ini.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menanggapi permohonan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan kubu Roy Suryo Cs. Kubu Roy Suryo minta agar kasus dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa permintaan untuk menghentikan perkara merupakan hak bagi setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. “Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka,” katanya.
Budi menjelaskan bahwa dalam koridor hukum di Indonesia baik melalui KUHAP maupun KUHP, terdapat mekanisme bagi sebuah perkara untuk mencapai titik akhir. Mekanisme tersebut bisa berupa pelimpahan berkas ke Kejaksaan (P21) atau perdamaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Namun, Budi menegaskan bahwa proses restorative justice tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak. Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak,” ujar dia.
Status Tersangka dalam Kasus Ini
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka itu terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, tersangka pada klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia atau dokter Tifa.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai setelah keduanya mengajukan restorative justice dan berdamai dengan Jokowi. Di sisi lain, proses penyidikan terhadap enam tersangka lainnya masih terus berjalan.











