My WordPress Blog

2 Alasan Peneliti ICW Sebut Jokowi Tidak Bertanggung Jawab Meski Punya Peran Besar dalam Revisi UU KPK 2019

Peneliti ICW Menilai Pernyataan Jokowi Cuci Tangan dalam Revisi UU KPK 2019

Seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengkritik pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai upaya “cuci tangan” atas kesalahan yang terjadi di masa lalu.

Pernyataan Jokowi disampaikan saat ia menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (13/2/2026). Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa inisiatif untuk merevisi UU KPK berasal dari DPR dan bahwa dirinya tidak menandatangani UU tersebut setelah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan bahwa undang-undang tetap berlaku meskipun tidak ditandatangani Presiden.

Alasan Peneliti Menganggap Jokowi Cuci Tangan

Wana Alamsyah menilai bahwa pernyataan Jokowi terkesan paradoks dan merupakan upaya untuk “mencuci tangan” atas kontribusi yang sebenarnya telah diberikannya dalam pelemahan KPK. Menurutnya, Jokowi berkontribusi besar dalam proses revisi UU KPK yang hanya memakan waktu sekitar 13 hari.

Ada dua alasan utama yang membuat Jokowi dianggap berkontribusi dalam revisi UU tersebut:

  1. Surat Presiden yang Dikeluarkan: Pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) untuk mewakili pemerintah dalam membahas revisi UU KPK.

  2. Tidak Mengeluarkan Perppu: Meskipun ada protes besar terhadap revisi UU KPK pada bulan September 2019, Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Darurat (Perppu) meskipun memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

Anggota DPR Bantah Pernyataan Jokowi

Pernyataan Jokowi juga mendapat koreksi dari anggota DPR RI, Abdullah (dikenal sebagai Gus Abduh), yang menilai pernyataan presiden ke-7 itu keliru. Ia menjelaskan bahwa revisi UU KPK dilakukan bersama oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya inisiatif DPR saja.

Abduh, yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, menekankan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ia menambahkan bahwa rancangan UU tersebut tetap sah meskipun tidak ditandatangani Presiden, karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan.

Wakil Ketua KPK Tidak Setuju dengan Revisi UU

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak justru merasa tidak ada kendala dengan UU KPK yang sekarang. Ia menolak gagasan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, karena menurutnya UU tersebut sudah cukup baik untuk menjalankan tugas KPK.

Johanis menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru tanpa ada kendala.

Dia juga menyoroti bahwa dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Johanis menilai bahwa jika ingin KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, revisi UU KPK mestinya hanya terkait penempatan posisi KPK dalam rumpun yudikatif.

Pernyataan Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali. Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 yang dianggap biang kerok pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani UU yang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna.

Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *