Gelombang Penolakan terhadap Pernyataan Jokowi tentang Revisi UU KPK
Beberapa tokoh dan lembaga menolak pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 murni inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menilai pernyataan tersebut tidak sepenuhnya akurat dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi selama proses legislasi.
Wakil Ketua DPR RI Beri Bantahan
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan bantahan terhadap pernyataan Jokowi. Ia menegaskan bahwa masyarakat kini sudah lebih cerdas dan mengerti alur dari revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Cucun menyatakan bahwa DPR tidak mungkin berjalan sendiri dalam melakukan revisi UU KPK tanpa adanya perintah atau persetujuan presiden saat itu.
“Masyarakat itu sudah cerdas, beliau itu presiden masa DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa surpres (surat presiden),” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan bahwa semua undang-undang yang dibahas di DPR pasti melalui surat Presiden atau surpres. “Masyarakat udah cerdas sekarang enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden,” tegasnya.
Bantahan dari Sekjen Golkar dan Legislator PKB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, juga memberikan bantahan senada. Ia menekankan bahwa pembahasan revisi UU KPK lama dilakukan oleh DPR dan pemerintah. “Ya proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak ya, DPR dan pemerintah,” ujar Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026) malam.
Senada dengan hal ini, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti tajam pernyataan Jokowi yang merasa tak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019 silam. Abdullah mengatakan bahwa Jokowi pada saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait perubahan beleid lembaga KPK.
“Revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah,” sambungnya. Politikus PKB itu pun menegaskan bahwa klaim Jokowi tak menandatangani hasil RUU KPK yang telah disahkan, tak berarti kepala negara menolak beleid baru tersebut.
Abdullah kemudian mengutip bunyi Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang mengatur dalam proses perancangan suatu UU. “Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” tambahnya.
Tanggapan dari ICW dan MAKI
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengkritik pernyataan Jokowi yang terkesan paradoks dan berupaya mencuci tangan atas kesalahan dulu, yakni merevisi UU KPK lewat UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk mencuci tangan kesalahan yang lama,” kata Wana saat dihubungi wartawan, Senin (16/2/2026).
Sebab, kata Wana, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, yaitu kurang lebih hanya 13 hari. Dia mengatakan, ada dua alasan Jokowi disebut berkontribusi besar dalam revisi UU tersebut yaitu, pertama, pada tanggal 11 September 2019 ia mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga mengkritik Jokowi yang kini mendukung UU KPK kembali direvisi. Boyamin menilai, revisi UU KPK 2019 lalu terjadi karena kontribusi dari Jokowi saat menjabat sebagai Presiden.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin dalam keterangannya melalui video, Minggu (15/2/2026).
Boyamin mengatakan, jika ketika itu Jokowi tidak setuju terhadap revisi UU KPK, mestinya pemerintah tidak mengirimkan perwakilan untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. “Tapi nyatanya kan dikirim putusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah setuju. Jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,” tuturnya.
Boyamin mengatakan, meski Jokowi memberikan pembelaan dengan tidak menandatangani revisi UU KPK, UU tersebut tetap berlaku secara sah setelah 30 hari. “Jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan itu, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan teperdaya. Tapi saya kan masih ingat betul,” ucap dia.











