Kontroversi yang Melibatkan Alumni LPDP dan Kebijakan Kontribusi
Video yang viral di media sosial akhirnya memicu perdebatan luas terkait sikap seorang alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas. Video tersebut dimulai dari pamer paspor kebangsaan Inggris milik anaknya, disertai pernyataan kontroversial bahwa “cukup saya saja yang WNI, anak-anakku jangan”. Pernyataan ini menimbulkan kritik keras dari warganet.
Kontroversi semakin berkembang ketika publik menyoroti bahwa suami Dwi (juga awardee LPDP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi pascabeasiswa di Indonesia. Hal ini memicu tindakan dari pihak LPDP, yang memanggil suami tersebut untuk klarifikasi dan potensi sanksi termasuk pengembalian dana.
Kronologi Penerima Beasiswa LPDP yang Lebih Memilih Anaknya Jadi WNA Inggris
Keputusan Dwi Sasetyaningtyas menuai cibiran dari warganet. Pasalnya, penerima beasiswa LPDP seharusnya memberikan kontribusi kepada negara karena mendapatkan fasilitas dari uang pajak. Dwi Sasetyaningtyas, yang merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), sempat viral di berbagai media sosial karena postingannya.
Kronologi ini cukup panjang, karena awalnya netizen hanya fokus pada konten Dwi yang dianggap cukup merendahkan negara yang sudah membiayainya kuliah. Masalah semakin membesar ketika banyak netizen mengulik kehidupan pribadi awardee LPDP ini termasuk dugaan suaminya yang belum menuntaskan kewajiban sebagai penerima LPDP.
Membuat Konten Bangga Anak Dapat Paspor WNA
Kasus ini bermula dari Dwi yang membagikan satu konten di Instagram dan Threads miliknya. Isinya mengenai anak keduanya yang resmi jadi WNA Inggris/British Citizen. “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA,” tulisnya dalam salah satu konten.
Netizen banyak geram, merasa narasi tersebut kurang bijak dilontarkan seorang awardee LPDP. Banyak netizen yang merasa, sebagai awardee LPDP tidak patut menghina negaranya sendiri yang sudah membantunya untuk kuliah.
Tyas, sapaan akrabnya, adalah Sarjana di Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia lanjut studi S2 di Delft University of Technology, Belanda mengambil jurusan Sustainable Energy Technology. Beasiswa LPDP itu didapatkannya untuk studi di tahun 2015 dan lulus tahun 2017.
Tyas juga sudah berada di Indonesia mulai tahun 2017-2023. Selama menunaikan kewajiban sebagai awardee, Tyas menginisiasi penanaman 10 ribu pohon bakau di berbagai pesisir pantai di Indonesia. Dia mewadahi ibu rumah tangga untuk bisa berpenghasilan dari rumah serta turut andil dalam penanggulangan bencana Sumatra hingga membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia adalah founder dari @sustaination @ceritakompos @bisnisbaikclub. Selama ini ia juga vokal mengkritisi pemerintah. Namun kembalinya Tyas ke Inggris karena mendampingi suami yang bekerja sebagai konsultan periset atau Senior Research Consultant di University of Plymouth.
Terkait kalimat Tyas, ia menjelaskan bahwa hal itu pelampiasan rasa kesal sebagai WNI. Tetapi banyak netizen menilai, Tyas melontarkan komentar tersebut seolah merendahkan status warga Indonesia. Masalah ini semakin membesar dengan caranya membalas komentar netizen juga tidak bijak.

Suaminya Ternyata Alumni LPDP
Seorang netizen kemudian membagikan fakta bahwa suami Dwi, AP yang diketahui ternyata penerima beasiswa LPDP. Hal itu diketahui dari tulisan AP di dalam tesisnya yang menyebutkan berterima kasih kepada pembiayaan LPDP. Informasi akan tesis AP ini terbuka, bisa diakses publik.
Sementara sebelumnya, Dwi mengaku suaminya bukan penerima beasiswa LPDP. Netizen kembali meradang dengan pengakuan yang berbeda ini. Apalagi ada dugaan bila AP belum menuntaskan kewajiban sebagai awardee LPDP hingga 8 tahun lamanya.
Dwi Meminta Maaf, LPDP Ikut Memberi Teguran
Dwi diketahui sudah membuat pernyataan permohonan maaf kepada publik. LPDP ikut memberikan klarifikasi dan teguran kepada yang bersangkutan. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP di akun resminya @lpdp_ri melalui tayangan di Threads dan cerita Instagram, pada Sabtu (21/2/2026).
LPDP menjelaskan, bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Sehingga LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan pihak DS.
“Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” tulis LPDP lagi.

LPDP Siap Menelusuri Kasus AP
Terkait suami DS yakni AP, pihak LPDP juga sudah menelusurinya. “Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis di unggahan tersebut lagi. Saat ini LPDP melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum menyelesaikan masa pengabdian tersebut.
LPDP juga tengah melakukan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” pungkas LPDP.











