pinrangpost.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan bahwa sejak 2017 hingga 10 Desember 2024 telah menangani lebih dari 5 juta konten terkait perjudian online di ruang digital. Dalam periode 1-10 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs terkait judi online sebagai bagian dari upaya intensif untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Menurut Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi, Menhariq Noor, pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang menyadari bahaya dan dampak negatif dari judi online bagi keluarga dan komunitas.
Kemkomdigi juga mencatat bahwa sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, telah ditangani total 510.316 konten terkait judi online. Dari jumlah tersebut, 470.564 berasal dari website dan IP address, 21.259 dari platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 dari file sharing, 4.537 dari Google/YouTube, 2.480 dari platform X (Twitter), 264 dari Telegram, dan 133 dari TikTok.
Meskipun pemerintah telah mengambil tindakan untuk menutup akses dari judi online, langkah pencegahan tidak boleh berhenti di situ. Menurut Menhariq, pemerintah akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan untuk memberantas judi online secara lebih efektif. “Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk dengan memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” tambahnya.
Tidak hanya menargetkan situs web, Kemkomdigi juga akan menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan digunakan untuk mempromosikan judi online. Beberapa di antaranya adalah akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa judi online adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. “Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” tegas Menhariq.











