Kamrianto, Legislator Muda yang Terus Diwarnai Kontroversi
Nama Kamrianto kembali menjadi perbincangan publik di Kabupaten Sinjai. Legislator muda berusia 31 tahun itu divonis 4 bulan 10 hari penjara dalam kasus pembakaran mobil, menambah daftar panjang kontroversi yang pernah menyeretnya. Formatur Ketua DPD PAN Sinjai, Arifuddin Cake, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Sinjai dalam perkara pembakaran mobil yang menjerat kader PAN, Kamrianto (31).
Kamrianto bersama rekannya, SF (35), divonis 4 bulan 10 hari penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai, Rabu (25/2/2026). Majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menuntut 8 bulan penjara. Menanggapi hal itu, Arifuddin menyatakan PAN Sinjai menyayangkan tindakan yang dilakukan kadernya.
“Kami tentunya sangat menyayangkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu kader kami,” ujar Arifuddin kepada Tribun-Timur melalui WhatsApp, Kamis (26/2/2026). Ia menjelaskan, sebelum dirinya terpilih sebagai ketua formatur, DPD PAN Sinjai telah melaporkan persoalan tersebut ke DPW dan DPP PAN.
“DPD PAN Sinjai sudah melakukan komunikasi dan melaporkan persoalan ini ke DPW dan DPP PAN,” katanya. Arifuddin menegaskan, meski putusan pengadilan telah dijatuhkan, pihaknya masih menunggu kajian dan arahan resmi dari DPW maupun DPP PAN terkait langkah organisasi terhadap Kamrianto.
“Terlepas dari putusan pengadilan telah dijatuhkan, kami tetap menunggu hasil kajian serta arahan resmi dari DPW maupun DPP terkait langkah dan tindakan organisasi yang harus diambil,” ujarnya. Menurutnya, setiap keputusan partai memiliki mekanisme dan pertimbangan sesuai aturan organisasi.
“Kami akan bersikap sesuai instruksi dan ketentuan partai,” tegasnya.
Sosok Legislator Muda
Kamrianto, S.E., merupakan anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia tercatat sebagai legislator dua periode dan duduk sebagai mitra Komisi I, yang membidangi urusan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Di usia relatif muda, karier politiknya terbilang cepat. Ia dikenal vokal dalam sejumlah forum rapat dan aktif dalam kegiatan kepartaian. Namun, perjalanan politiknya tak lepas dari sorotan.
Terseret Kasus Narkoba
Salah satu catatan paling mencolok dalam rekam jejaknya adalah dugaan penyalahgunaan narkotika. Kamrianto pernah diamankan aparat di Makassar terkait sabu. Dalam perkara tersebut, ia dijerat Pasal 127 UU Narkotika sebagai pemakai dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Kasus ini berdampak langsung pada karier politiknya. DPD PAN Sinjai sempat mencoret namanya dari daftar bakal calon legislatif pada momentum politik berikutnya. Meski demikian, ia tetap melanjutkan kiprah politiknya di DPRD Sinjai.
Merokok Saat Rapat
Januari 2025, Kamrianto kembali menjadi sorotan publik. Ia kedapatan merokok saat rapat kerja DPRD Sinjai bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa anggota dewan disebut sempat menegur. Namun ia tetap melanjutkan aktivitas tersebut. Saat dikonfirmasi, Kamrianto menyatakan larangan merokok hanya berlaku saat rapat paripurna, bukan rapat kerja. Pernyataan itu menuai kritik dan memicu perdebatan di masyarakat.
Rumah Tangga dan Laporan Polisi
Oktober 2025, kehidupan pribadinya ikut menjadi konsumsi publik. Kamrianto melaporkan istrinya, DA (28), atas dugaan perselingkuhan dengan pria berinisial SH (33), yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai. Namun, kedua terlapor membantah tudingan perzinahan dan menyatakan pertemuan mereka hanya membahas kerja sama bisnis. Perseteruan itu juga merambah media sosial dan menjadi perhatian luas masyarakat Sinjai.
Vonis Kasus Pembakaran Mobil
Kasus terbaru yang menyeret namanya adalah perkara pembakaran mobil milik seorang kader partai lain di Sinjai. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamrianto bersama seorang rekannya dinyatakan terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Motif pembakaran disebut dilatarbelakangi rasa sakit hati. Vonis tersebut kini menjadi babak baru dalam perjalanan politiknya. Selain menjalani proses hukum, ia juga berpotensi menghadapi sanksi internal partai.
Karier di Persimpangan
Sebagai legislator dua periode, Kamrianto pernah dipandang sebagai figur muda potensial di politik lokal Sinjai. Namun rentetan kasus, mulai dari narkoba, kontroversi etika di ruang rapat, polemik rumah tangga, hingga vonis pidana, membentuk citra yang kompleks di mata publik. Kini, masa depan politiknya berada di persimpangan. Proses hukum telah berjalan, sementara publik menanti langkah partai dan sikap resmi lembaga legislatif terkait statusnya. Rekam jejak itu menjadi catatan penting dalam perjalanan seorang politisi muda yang kariernya diwarnai dinamika dan kontroversi.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











