My WordPress Blog

Gubernur Kaltim Batal Beli Range Rover Rp8,5 Miliar untuk Mobil Dinas, Uang Disetor ke Kas Daerah

Pemprov Kaltim Resmi Proses Pengembalian Range Rover Milik Gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memproses pengembalian mobil dinas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Mobil tersebut adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak mencapai Rp 8,49 miliar. Kendaraan ini sebelumnya telah melalui serah terima pada 20 November 2025. Namun, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, memastikan mobil itu belum pernah digunakan untuk kegiatan operasional gubernur.

Langkah pengembalian diawali dengan surat resmi dari Pemprov Kaltim kepada pihak penyedia. Surat itu berisi permintaan agar penyedia berkenan menerima kembali kendaraan dimaksud. Ia menjelaskan, penyedia telah membalas surat tersebut dan menyatakan kesediaan menerima kembali unit kendaraan sekaligus mengembalikan dana sesuai nilai yang telah diterima.

Tahapan Pengembalian

Setelah dua pihak sudah bersepakat secara tertulis, maka dibuat berita acara serah terima pengembalian barang. Proses serah terima fisik kendaraan akan segera diagendakan dalam waktu dekat karena pemerintah daerah juga berpacu dengan waktu administrasi anggaran.

Uang Ditransfer ke Kas Daerah

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, Faisal menjelaskan, setelah berita acara serah terima ditandatangani, penyedia memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyetorkan kembali dana ke kas daerah. Dana pengembalian tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui mekanisme transfer ke kas daerah. Hal itu karena pembayaran awal kepada penyedia juga dilakukan melalui transfer langsung (LS) dari kas daerah.

“Tidak mungkin dibawa secara tunai. Mekanismenya transfer ke kas daerah,” ujar Faisal. Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut nantinya akan tecermin dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebagai saldo kas apabila sudah disetorkan kembali.

Klaim Tak Ada Desakan

Faisal memastikan keputusan tersebut tidak termasuk wanprestasi, karena tidak ada pihak yang dirugikan atau menolak kesepakatan. “Wanprestasi terjadi kalau salah satu tidak sepakat. Ini kedua belah pihak sepakat,” ujarnya. Keputusan itu diambil setelah gubernur menyatakan sikap untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

Sebelum keputusan diambil, kata Faisal, telah dilakukan rapat internal pada Jumat pekan lalu. Rapat itu melibatkan sejumlah unsur, mulai dari biro hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia juga menegaskan tidak ada desakan dari lembaga eksternal seperti aparat penegak hukum maupun kementerian.

Harapan Pemprov Kaltim

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara administratif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Terkait posisi anggaran, Faisal menjelaskan, dana yang dikembalikan akan kembali menjadi bagian dari kas daerah. Jika pengembalian terjadi setelah tutup buku, maka nilainya berpotensi tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Artinya, dana tersebut tetap menjadi bagian dari keuangan daerah dan dapat dialokasikan kembali sesuai mekanisme penganggaran pada tahun berikutnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *