My WordPress Blog

Korupsi Kepala Daerah Berulang di Jateng, Prof Hibnu: Integritas dan Mental Korup Jadi Akar Masalah

Operasi Tangkap Tangan di Cilacap: Korupsi Kepala Daerah yang Masih Terjadi

Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap kembali memperlihatkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di kalangan kepala daerah Jawa Tengah. Fenomena ini memicu pertanyaan besar tentang mengapa praktik korupsi tetap terjadi meskipun penindakan hukum telah dilakukan berulang kali.

Penyebab Utama Korupsi

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menilai bahwa masalah utama dalam kasus korupsi bukanlah lemahnya aturan, melainkan integritas pejabat itu sendiri. Menurutnya, integritas adalah keselarasan antara ucapan, tindakan, dan hati. Namun dalam kasus-kasus seperti ini, hal tersebut tidak tercapai.

Ia menjelaskan bahwa modus korupsi yang sering terjadi pada kepala daerah saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengendalian proyek pemerintah. Contoh kasus yang pernah terjadi di Jawa Tengah antara lain:

  • Di Pekalongan, terkait kewenangan mengendalikan proyek dan benturan kepentingan.
  • Di Pati, ada pemerasan untuk kenaikan jabatan, istilahnya “wani piro”.
  • Di Cilacap, indikasinya juga berkaitan dengan pengadaan proyek yang terkait penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks hukum, tindakan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang atau Pasal 5 tentang suap, tergantung konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.

Modus Korupsi dalam Pengadaan Proyek

Prof Hibnu menjelaskan bahwa dalam banyak kasus pengadaan proyek, modus yang sering digunakan adalah manipulasi pelaksanaan proyek. Misalnya, spesifikasi proyek seharusnya bernilai penuh sesuai kontrak, namun pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

“Contohnya speknya 10, tapi yang dilaksanakan hanya 6. Karena yang 4 digunakan untuk melakukan penyuapan kepada pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.

Praktik ini akhirnya merugikan masyarakat karena kualitas pembangunan tidak sesuai dengan yang direncanakan. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya benturan kepentingan, seperti pejabat yang membuat perusahaan sendiri untuk mengendalikan proyek di wilayah pemerintahannya.

Siapa Aktor Utamanya?

Dalam kasus yang menjerat Bupati Cilacap, Prof Hibnu menilai penting bagi penyidik untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik praktik tersebut. Menurutnya, perlu ditelusuri siapa yang pertama kali memiliki ide menjalankan praktik tersebut.

“Pertanyaannya, yang punya ide siapa? Bupati kah? Atau pihak swasta? Ini yang harus dikejar,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus bisa saja kepala daerah yang mengendalikan pihak swasta, namun bisa juga pihak swasta yang terlebih dahulu menawarkan praktik tersebut. Namun apabila melihat pola yang terjadi, ada indikasi kepala daerah memiliki posisi dominan.

Diduga Korupsi Sistemik

Dalam OTT yang terjadi di Cilacap, sejumlah pejabat daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turut diperiksa. Bahkan mereka disebut sempat dibawa menggunakan satu bus bersama tim KPK.

Menurut Prof Hibnu, kondisi ini dapat mengindikasikan adanya praktik korupsi yang tidak hanya dilakukan secara individual, tetapi bersifat sistemik. Ia menjelaskan bahwa biasanya pejabat yang tidak berkaitan dengan proyek pembangunan tidak ikut terlibat.

Potensi Pasal yang Dikenakan

Menurut Prof Hibnu, dalam kasus seperti ini ada dua kemungkinan konstruksi hukum yang bisa digunakan. Pertama adalah pasal suap jika pihak swasta memberikan uang kepada pejabat. Kedua adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara suap biasanya ada dua pihak yang terlibat, yakni pemberi dan penerima. Kalau yang aktif pihak swasta berarti dia pemberi suap, sementara pejabat negara sebagai penerima.

Anomali Pencegahan Korupsi

Menariknya, kata Prof Hibnu, apabila dilihat dari sisi pencegahan, Jawa Tengah sebenarnya memiliki nilai yang cukup baik dalam sistem pencegahan korupsi. Hal itu tercermin dari Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digunakan untuk menilai sistem pencegahan korupsi di daerah.

Namun kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Kenapa daerah yang nilai MCP-nya baik masih terjadi korupsi? Ini anomali. Harusnya tidak ada, ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pencegahan korupsi perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pada akhirnya, Prof Hibnu menilai celah terbesar dalam praktik korupsi justru terletak pada mental pejabat.


Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *