My WordPress Blog

Pengakuan Gus Yaqut Soal Dana Korupsi Haji Ditolak KPK, Fee Besar Disoroti

Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, KPK menemukan aliran uang fee dari para penyelenggara haji khusus (PIHK) atau biro travel haji yang digunakan untuk kepentingan pribadi Gus Yaqut.

Aliran Dana Fee Percepatan

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK menemukan bahwa Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggara Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan fee percepatan kepada Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Staf Khusus Yaqut, Gus Alex (IAA), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Praktik ini dimulai saat Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi untuk melonggarkan kebijakan terkait T0. Selama bulan Mei-Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi PIHK terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.

Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Ia juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX (percepatan/tidak sesuai nomor urut).

Pengumpulan Fee Percepatan

Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

Praktik ini berlanjut pada tahun 2024. Pada awal Januari 2024, Gus Alex memanggil staf Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya. Ia mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinasi uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus akhirnya meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus.

Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

KPK mengungkap bahwa uang fee dari para Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ.

Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya upaya dari tersangka untuk memberikan sesuatu kepada panitia khusus (pansus) DPR. Namun, menurut Asep, upaya tersebut ditolak.

Penyitaan Aset Senilai Lebih dari Rp 100 Miliar

Di perkara ini, KPK menyita aset senilai lebih dari Rp 100 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dollar Amerika, Rp 22 miliar, serta 16.000 Riyal Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Penahanan Gus Yaqut

Sebelumnya, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026). Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait hal ini, Gus Yaqut membantah menerima dana dari kebijakan menambah kuota haji. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut saat digiring ke mobil tahanan.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *