My WordPress Blog
Bisnis  

“Permintaan RI kepada Arab Saudi: Pastikan Gaji dan Perlindungan PMI Terpenuhi Sebelum Izin Diberikan”

"Jaminan Gaji dan Perlindungan PMI Harus Terpenuhi, RI Minta Arab Saudi Tindak Lanjut Sebelum Memberikan Izin"

pinrangpost.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta Arab Saudi untuk menjamin peningkatan gaji dan perlindungan sebelum membuka kembali izin pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara tersebut.

“Arab Saudi selama ini selalu menuntut gaji yang rendah. Sejak 2015, mereka meminta sekitar 300 dolar AS atau sekitar Rp5 juta. Selain itu, sistem perlindungan di sana masih kurang,” ujar Menteri Karding dalam dialog publik terkait pelindungan PMI di Kantor KemenP2MI Jakarta, Selasa.

Menteri Karding menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan agar para PMI yang bekerja di Arab Saudi tidak hanya terlindungi dari segi kesehatan, tetapi juga setelah bekerja atau saat dipecat.

Dia bahkan meminta agar PMI di Arab Saudi bekerja melalui perusahaan penyalur, bukan langsung dengan majikan, sehingga pemerintah Indonesia dapat meminta pertanggungjawaban langsung dari perusahaan penyalur jika terjadi masalah pada para penghasil devisa negara tersebut.

“Kita harus yakin dengan dua hal ini. Jika Arab Saudi ingin, mereka harus bekerjasama dan memperkuat kedua hal tersebut,” ucapnya.

Menteri P2MI juga akan meminta masukan tertulis dari organisasi pegiat PMI terlebih dahulu mengenai pembukaan kembali penempatan pekerja migran di Arab Saudi yang sudah ditutup sejak 2015.

“Apa dampaknya, dampak sosialnya, dan apa manfaatnya. Sebagai contoh, manfaatnya harus lebih besar dari mudharatnya,” kata dia.

Sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Amodi, saat bertemu dengan Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (4/12), menyoroti penurunan drastis jumlah PMI ke Arab Saudi.

Sebelumnya, jumlah PMI di Arab Saudi mencapai dua juta orang, namun saat ini hanya ada sekitar 100 ribu orang PMI di Saudi menurut catatan Kedutaan Besar RI di Riyadh.

Menurut Dubes Amodi, hal itu kemungkinan terjadi karena moratorium yang telah berjalan selama sekitar 10 tahun. Dia berharap Indonesia dapat kembali mengirimkan PMI ke Arab Saudi karena pekerja migran terbanyak di Arab Saudi justru berasal dari negara non-Muslim seperti India, Thailand, dan Filipina.

Penghentian sementara penempatan PMI di Arab Saudi berlaku sejak 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja migran.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *