Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Mendanai Kasus Ijazah Joko Widodo
Jusuf Kalla (JK) secara tegas membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya mendanai kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal Rismon Sianipar dan tidak pernah memberikan dukungan finansial kepada Roy Suryo dalam kasus ini.
Video yang beredar di media sosial menuduh JK memberikan dana hingga Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan ijazah Jokowi. Namun, JK menilai klaim tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya. Ia akan melaporkan Rismon Sianipar ke pihak berwajib karena dinilai mencemarkan reputasi.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal itu, tidak pernah membantu siapa pun, apalagi sampai mendanai,” ujar JK di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026). Ia juga menegaskan bahwa ia tidak mengenal Rismon Sianipar, sosok yang disebut dalam video tersebut.
Pernyataan JK ini disampaikan setelah video yang menuduhnya menjadi viral di media sosial. Meskipun demikian, keaslian dari video tersebut masih belum terbukti. Oleh karena itu, JK menunjuk kuasa hukumnya untuk segera membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri guna mencari kejelasan hukum.
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam upaya menggiring opini publik atau menyebarkan isu negatif terhadap pihak mana pun. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar.
Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menambahkan bahwa tindakan ini diputuskan karena sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik. Terlebih, masalah ini sudah menjadi atensi publik. Ucapan tersebut kata dia, banyak beredar di media sosial.
“Jadi besok kami akan ke Bareskrim atau mungkin nanti antara Bareskrim atau Polda Metro di Direktur Siber. Untuk membuat laporan polisi. Nanti kami konsultasi dulu biasanya atas pernyataan telak yang telah mencoreng mencemarkan nama baik Pak JK,” jelasnya.
Rismon di Kubu Jokowi
Seperti diketahui, salah satu tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar telah menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) dengan para pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). Penandatanganan RJ tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.
Rismon menyatakan proses RJ dilakukan tanpa tekanan atau intervensi pihak mana pun. Ia menegaskan langkah tersebut didasarkan pada penelitian terbarunya yang melibatkan sejumlah variabel teknis, seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi. “Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” kata dia.
Ia juga memastikan penelitiannya bersifat independen dan akan diselesaikan dengan kesimpulan terbaru yang berbeda dari sebelumnya. “Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP (Jokowi’s White Paper), itu adalah penelitian independen. 49 sampai 50 halaman dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa,” kata dia.
Karni Ilyas Diperiksa
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan Karni telah memenuhi panggilan penyidik Unit V Subdit Kamneg pada Selasa (31/3/2026).
“Ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah (Jokowi), saksi peristiwa. Nah, kami juga masih mendalami, kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,” tutur Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Selain Karni, beberapa petinggi media juga dipanggil, termasuk jurnalis Aiman Witjaksono, yang akan diperiksa Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan terhadap jurnalis bertujuan menelusuri tayangan televisi yang memuat isu ijazah Jokowi. “Ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir,” kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Aiman menegaskan pemeriksaannya bukan terkait pribadi, melainkan konten acara televisi yang dipandunya, Rakyat Bersuara, yang mungkin dijadikan bukti. “Jadi ini, pertama sebagai saksi, yang kedua bukan terkait dengan pribadi saya ya, tetapi acara Rakyat Bersuara. Mungkin soal konfirmasi apakah benar ada tayangan-tayangan yang dijadikan salah satu barang bukti oleh pelapor,” ujarnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











