My WordPress Blog

Daftar Pejabat dan OPD yang Harus Hadir di Kantor Saat WFA di Bulungan Kaltara

Kebijakan Work From Anywhere di Bulungan, Pemkab Tetap Prioritaskan Layanan Publik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menekankan bahwa kinerja harus tetap berjalan dan tidak dianggap sebagai hari libur. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 31 Maret 2026.

Bupati Bulungan, Syarwani, menjelaskan bahwa seluruh poin dalam surat edaran tersebut akan diimplementasikan, dengan perhatian khusus pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa WFA tidak boleh dimaknai sebagai hari libur atau bebas tugas.

“Kinerja mereka harus tetap berjalan bahkan kita harapkan meningkat, jangan sampai WFA ini dimaknai sebagai hari libur,” tegas Syarwani.

Pentingnya Komunikasi Aktif dalam Penerapan WFA

Syarwani juga menekankan pentingnya komunikasi aktif bagi ASN yang menjalankan WFA. Ia meminta agar seluruh pegawai tetap berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing, baik kepala dinas, kepala bagian, maupun kepala badan.

“Komunikasi itu kunci. Walaupun bekerja dari rumah, tugas dan tanggung jawab tetap harus dilaksanakan dengan baik,” kata Syarwani.

Selain itu, penerapan WFA juga akan disertai evaluasi kinerja secara berkala. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pemberian reward and punishment, termasuk dalam penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Ada evaluasi terkait kinerja. Itu bisa menjadi bahan dalam pemberian TPP bagi ASN maupun PPPK,” jelas Syarwani.

Daftar OPD yang Tetap Hadir di Kantor

Menurut Syarwani, kebijakan WFA tidak berlaku bagi sejumlah jabatan strategis dan unit layanan darurat. Di antaranya pejabat tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), kecamatan hingga kelurahan yang tetap harus hadir langsung karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Unit-unit darurat seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, DLH, Disdukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mall Pelayanan Publik, juga dikecualikan dari WFA.

Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan Tetap Beroperasi

Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit hingga puskesmas, serta layanan pendidikan tingkat SD hingga SLTP, tidak diberlakukan WFA pada hari Jumat, dan tetap menjalankan aktivitas secara normal.

“Khusus fasilitas kesehatan dan pendidikan, tetap berjalan seperti biasa. Untuk layanan tertentu bisa dilakukan pengaturan shift oleh pimpinan,” pungkasnya.

Peran OPD dalam Menjaga Kualitas Pelayanan

Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang wajib tetap masuk kantor saat kebijakan WFA diterapkan di Bulungan, antara lain:

  • Pejabat struktural
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  • Sektor kesehatan dan pendidikan yang tetap beroperasi normal

Daftar lengkap pejabat dan OPD yang wajib tetap masuk kantor saat WFA, disampaikan langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani, saat dikonfirmasi di Tanjung Selor.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *