My WordPress Blog
Bisnis  

Organda Kritik Pembatasan BBM Subsidi, Usulkan Pertalite dan Solar untuk Pelat Kuning

Kritik terhadap Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi yang akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Plt. Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menyarankan agar Pertalite dan Solar hanya diberikan untuk kendaraan pelat kuning alias angkutan umum.

Sani, sapaan akrabnya, menilai bahwa momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk mengevaluasi kebijakan subsidi BBM. Ia menegaskan bahwa saat ini ketergantungan terhadap BBM bersubsidi masih sangat tinggi, padahal yang paling membutuhkan adalah kendaraan umum dengan pelat kuning.

“Kalau pemerintah mau menyikapi kuota BBM subsidi dan anggaran subsidinya, seharusnya penggunaan BBM subsidi hanya untuk kendaraan angkutan umum (pelat kuning) saja,” ujarnya. Sani juga menilai bahwa pengendalian tidak perlu menggunakan MyPertamina yang menjadi drama tidak kunjung selesai sampai saat ini, melainkan menggunakan Samsat online untuk pembacaan jenis identifikasi kendaraan.

Selain itu, Sani menjelaskan bahwa jumlah kendaraan yang teregistrasi dengan pelat kuning tidak sampai 10 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Indonesia. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kendaraan yang tidak membayar pajak STNK tidak boleh mengisi BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Peraturan Baru tentang Pembelian BBM Subsidi

Diketahui, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuat kebijakan baru terkait pembelian BBM subsidi per 1 April 2026. Lebih khusus, kebijakan ini mengatur konsumsi BBM untuk kendaraan roda empat, yaitu maksimal pembelian 50 liter per hari.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif awal April 2026. Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.

Badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen. Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat (mobil), baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Pembatasan untuk BBM Solar

Sementara itu, untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat (mobil) dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat memperoleh hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih (truk dan bus) dibatasi hingga 200 liter per hari.

Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan. Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *