My WordPress Blog

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PDIP Minta PBB Bersikap Tegas pada Israel

Pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Mengenai Kematian Prajurit TNI di Lebanon

Surabaya – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan pernyataan terkait kematian tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon. Ia menyampaikan rasa dukacita atas insiden tersebut dan menilai bahwa kejadian ini harus menjadi momentum bagi dunia untuk mengutuk tindakan militer Israel.

Said menyampaikan bahwa partainya berduka atas 8 korban prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon. Dari jumlah tersebut, tiga orang meninggal dan lima lainnya luka-luka. Ia menekankan bahwa tindakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Selama beberapa waktu terakhir, pasukan Israel telah melakukan serangan sebanyak 25 kali terhadap properti dan personel penjaga perdamaian PBB di Lebanon. Menurut Said, hal ini menunjukkan adanya impunitas terhadap tindakan militer Israel, termasuk di wilayah Jalur Gaza, Palestina. Banyak negara maupun organisasi PBB belum menunjukkan respons yang jelas dan tegas terhadap kejahatan kemanusiaan yang terus terjadi.

“Kematian tiga prajurit TNI dan luka-luka pada lima lainnya harus menjadi momentum bagi PBB untuk bertindak lebih tegas dan nyata terhadap Israel,” ujar Said. Ia menyerukan agar Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Internasional, serta Sekretaris Jenderal PBB atau negara-negara berdaulat menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas berbagai kejahatan yang memenuhi empat unsur sekaligus.

Empat kejahatan yang dimaksud antara lain:
* The crime of genocide (genosida), yang diatur dalam Pasal 6 Statuta Roma.
* Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), termaktub dalam Pasal 7 Statuta Roma.
* War crimes (kejahatan perang), yang terdapat dalam Pasal 8 Statuta Roma.
* The crime of aggression (agresi), di mana hal tersebut secara khusus belum diatur lebih rinci dalam Statuta Roma.

Menurut Said, mahkamah akan melaksanakan yurisdiksi setelah suatu ketentuan diadopsi sesuai dengan Pasal 121 dan 123 Statuta Roma.

Selain itu, Said mewakili PDIP juga menuntut pertanggungjawaban langsung kepada Israel atas kematian tiga prajurit TNI dan luka-luka pada lima lainnya. Tuntutan tersebut mencakup pengakuan tindakan penyerangan, permintaan maaf dalam forum resmi di PBB, serta kesediaan bertanggung jawab melalui mekanisme peradilan oleh ICC.

“Keberadaan Israel telah menjadi beban dunia. Kami menyerukan berbagai negara untuk memutus hubungan diplomatik dan kerja sama berbagai bidang dengan Israel. Mengisolasi Israel dalam hubungan dengan berbagai bangsa-bangsa di dunia,” ujar Said.

Dalam pernyataannya, Said juga menyampaikan hasil sidang Majelis Umum PBB yang dilaksanakan pada 12 September 2025. Dalam sidang tersebut, dilakukan pengambilan suara mengenai solusi dua negara (two-state solution), yakni Palestina dan Israel sebagai dua negara yang berdiri sendiri.

“Pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat ini oleh 142 anggota Majelis Umum PBB dari 193 negara yang hadir,” ujar Said. Ia menekankan bahwa Sekjen maupun Dewan Keamanan PBB harus segera merealisasikan keputusan tersebut.

“Langkah ini untuk mengantisipasi tindakan Israel yang berdiri atas doktrin terkutuk, merasa sebagai bangsa terpilih, dan merasa wilayah Israel dan sekitarnya sebagai tanah yang dijanjikan, sehingga mereka merasa berhak mendirikan perluasan kekuasaan Israel,” pungkasnya.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *