Kolaborasi BKPH Wilayah VII dan PT Sumbawa Timur Mining untuk Perlindungan Hutan
BKPH Wilayah VII terus memperkuat kerja sama dengan PT Sumbawa Timur Mining (STM) dalam menjaga keberlanjutan hutan lindung di Kabupaten Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menghadapi ancaman terhadap kawasan hutan yang semakin meningkat.
Perusahaan seperti STM memiliki peran aktif dalam pengawasan hutan, mematuhi regulasi, serta membantu mencegah perambahan ilegal, penebangan liar, dan risiko kebakaran. Dengan partisipasi aktif dari sektor usaha, upaya perlindungan kawasan hutan dinilai lebih efektif dan berkelanjutan.
Tantangan Perlindungan Hutan yang Semakin Kompleks
Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilayah VII, Muzakir, menyampaikan bahwa tantangan dalam menjaga keberlanjutan hutan saat ini semakin kompleks. Ancaman seperti perambahan ilegal, penebangan liar, serta kebakaran hutan selama musim kemarau tidak bisa ditangani secara parsial.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan dukungan aktif dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha yang beroperasi di dalam atau sekitar kawasan hutan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan PT STM, agar pengawasan lebih efektif dan respons terhadap potensi gangguan hutan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Tanggung Jawab Perusahaan dalam Perlindungan Hutan
Muzakir menjelaskan bahwa badan usaha yang memiliki wilayah kerja di kawasan hutan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi regulasi dan mendukung upaya pengawasan. Perusahaan yang taat aturan dapat berperan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
Dia menilai bahwa STM menunjukkan praktik yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Selain memenuhi ketentuan perizinan, perusahaan juga aktif berkoordinasi dalam kegiatan pemantauan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Keterlibatan ini cukup membantu memperkuat pengawasan di lapangan.
Fokus pada Pencegahan Aktivitas Ilegal
Pengawasan hutan difokuskan pada pencegahan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem. Perambahan dan penebangan liar tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. Dalam kondisi kering, sisa vegetasi seperti ranting dan semak menjadi bahan bakar yang mempercepat penyebaran api.
Dampak kebakaran hutan tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi. Dalam jangka panjang, kerusakan hutan juga berpengaruh terhadap ketersediaan air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Peningkatan Koordinasi dengan Pihak Terkait
Untuk memperkuat pengawasan, BKPH Wilayah VII meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama dengan STM telah berlangsung berkelanjutan melalui koordinasi rutin serta nota kesepahaman yang diperbarui secara berkala.
Muzakir menilai, praktik kolaborasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain. Partisipasi aktif sektor swasta diperlukan untuk memastikan perlindungan hutan berjalan optimal di tengah tekanan perubahan iklim.
Tanggung Jawab Bersama dalam Menjaga Hutan
“Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kolaborasi, upaya perlindungan tidak akan maksimal,” katanya lagi. Dengan kerja sama yang kuat antara otoritas kehutanan dan pelaku usaha, harapan besar dapat tercapai dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan di wilayah Bima dan Dompu.











