My WordPress Blog

Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, Pemprov Jatim Tunggu Status Hukum

Pemprov Jatim Tunggu Kejelasan Hukum Sebelum Ambil Langkah Terkait OTT Bupati Tulungagung

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) belum mengambil langkah lebih lanjut terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Hal ini dilakukan karena pihaknya masih menunggu kepastian status hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan strategis yang diambil oleh Pemprov Jatim dalam menyikapi kasus OTT tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika kepala daerah berhalangan sementara, termasuk karena menjalani proses hukum, maka wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas.

“Untuk saat ini belum (ada langkah dari Pemprov Jatim). Kita masih menunggu status dari KPK,” kata Lilik saat dikonfirmasi.

Aturan Hukum Mengatur Penunjukan Plt

Berdasarkan aturan tersebut, jika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, maka Menteri Dalam Negeri melalui gubernur dapat menetapkan pelaksana tugas guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan.

Lilik menjelaskan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan untuk menghindari kekosongan pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penunjukan pelaksana tugas kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemprov Jatim akan mengambil keputusan strategis, termasuk terkait penunjukan Plt Bupati Tulungagung, setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari KPK. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menyatakan prihatin atas peristiwa OTT tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya mengetahui informasi OTT dari pemberitaan media.

“Saya mengikuti dan mendapat info akan hal ini dari media massa tadi pagi. Kami turut prihatin akan hal ini dan penting untuk menunggu perkembangan status hukum dari KPK dalam 24 jam ke depan,” ujar Adi Sarono.

Pemprov Jatim juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak berspekulasi sebelum ada penjelasan resmi dari KPK.

Kronologi OTT KPK

Diketahui bahwa OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dilakukan oleh KPK pada Jumat (10/4/2026) malam hingga Sabtu dini hari. Tim KPK terlebih dahulu mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat di beberapa lokasi di wilayah Tulungagung.

KPK telah mengamankan sebanyak 12 orang termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *