My WordPress Blog

Suami Bandar Lampung Ditahan Usai Berduaan dengan Wanita Lain

Kasus Pernikahan di Bawah Umur yang Berujung pada Penangkapan

Seorang pria berinisial J (27 tahun) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur. Kejadian ini terjadi di sebuah kamar indekos di wilayah Bandar Lampung, dan akhirnya mengakibatkan pelaku mendekam di balik jeruji besi.

Kondisi Awal dan Hubungan yang Terbongkar

Menurut keterangan dari Kapolsek Panjang AKP Ipran, kasus ini bermula ketika korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Dari pertemuan tersebut, hubungan mereka berkembang hingga menjalin asmara. Korban kemudian diajak oleh pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang.

Tindakan ini justru menimbulkan kecurigaan dari istri pelaku. Ia mulai mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban. Akibatnya, istri pelaku memutuskan untuk mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama. Setelah menemukan fakta bahwa suaminya sedang berduaan dengan wanita lain, ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban.

Penangkapan dan Proses Hukum

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa perbuatan asusila tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026. Pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.

Keterangan dari korban dan pelaku saling bersesuaian, sehingga polisi yakin bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait perkara ini, antara lain satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindakan asusila tersebut. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan nanti.

Ancaman Hukuman yang Mengintai

Pelaku terancam dijerat dengan pasal perlindungan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak-anak. Tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga dari segi moral dan etika. Dengan adanya laporan dari istri pelaku, kasus ini dapat segera terungkap dan diselesaikan secara hukum.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *