pinrangpost.com – JAKARTA – Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025 dan menyebutkan adanya beberapa masalah dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Papua Selatan.
Menurut pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan telah melakukan banyak pelanggaran. Mereka berpendapat bahwa kandidat yang terpilih seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” ujar Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Andrean menambahkan bahwa proses pencalonan kandidat terpilih juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ yang mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi Khusus itu, di UU 14/2022, disebutkan bahwa pejabat sementara atau Pj tidak diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Namun, terbitlah surat edaran Mendagri yang menjadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di Provinsi Papua Selatan,” jelasnya.
Pemohon juga mempermasalahkan keputusan KPU terkait rekapitulasi dan pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Hal ini juga menjadi salah satu masalah yang disampaikan dalam gugatan mereka.











