pinrangpost.com – JAKARTA – Pemerintah tengah membangun sistem digital canggih untuk memantau kepatuhan pajak di tengah rendahnya penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengembangkan sistem pajak baru yang dikenal sebagai coretax.
Nantinya, coretax akan diintegrasikan ke dalam government technology atau Govtech untuk memudahkan DJP dalam memonitor data. Govtech dijadwalkan akan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sistem baru yang dikembangkan oleh govtech akan mengintegrasikan seluruh sistem digital yang dimiliki oleh pemerintah, termasuk coretax, sistem informasi mineral dan batu bara (Simbara), sistem informasi sawit, perizinan berusaha melalui OSS, keimigrasian, digital ID atau data kependudukan, hingga data bongkar muat atau kepabeanan dan cukai.
Selain itu, sistem govtech juga akan terhubung dengan sistem penyaluran belanja negara, seperti untuk bantuan langsung tunai. Data penerima bantuan akan tercakup dalam sistem ini untuk memastikan penggunaan dana yang tepat.
Govtech akan memiliki fungsi yang mirip dengan aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19. Dengan adanya sistem ini, data perjalanan masyarakat juga akan tercatat, sehingga dapat dilakukan profiling untuk kemampuan belanja mereka.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengungkapkan bahwa dengan adanya government technology (GovTech), orang yang belum membayar pajak tidak akan dapat mengurus paspor atau SIM.
DEN telah merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang empat pilar utama digitalisasi yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas dalam tata kelola negara. Pilar pertama berfokus pada optimalisasi penerimaan negara dengan implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.











