pinrangpost.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dengan mempertimbangkan berbagai hal untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Dalam hal ini, MK tidak akan menangani perkara yang berasal dari daerah asal hakim yang bersangkutan.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan benturan kepentingan yang dapat memengaruhi proses sidang. Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025 dengan pembagian menjadi 3 panel dan jumlah perkara yang dibagi secara adil.
“Tentu dengan komposisi jumlah yang sama supaya proporsional, tidak ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya,” ujar Faiz.
Hingga saat ini, MK telah meregistrasi 309 gugatan perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Jumlah gugatan terbanyak didaftarkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Faiz, MK akan memproses gugatan tersebut dengan proporsional dan adil.
“Sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, dan 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati,” tambahnya.
MK juga telah menghapus presidential threshold dalam sidang sengketa hasil Pilkada serentak 2024. Hal ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon independen untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











