pinrangpost.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pekan depan.
“Rencananya pada hari Selasa. Pada Selasa depan, Paripurna akan mengesahkan RUU BUMN menjadi UU,” ungkap Dasco usai menghadiri pengesahan tingkat I RUU BUMN di Komisi VI DPR, Sabtu (1/2/2025).
Dasco juga menjelaskan bahwa tidak ada hal khusus dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMN yang dilaksanakan pada akhir pekan ini. Menurutnya, rapat tersebut dilakukan karena Komisi VI DPR telah membahasnya sejak lama.
“Sebenarnya tidak ada yang spesial, hanya saja karena teman-teman telah membahasnya selama beberapa hari,” ujar Dasco.
Dasco juga menyatakan bahwa rapat yang dilakukan hari ini bertujuan untuk mempercepat proses pembahasan RUU BUMN. Terlebih lagi, Pemerintah juga setuju untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR.
“Kami ingin mempercepat prosesnya dengan rapat hari ini. Apalagi, Pemerintah juga setuju untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR telah sepakat untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna mendatang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panitia Khusus (Panja) RUU BUMN yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, hari ini Sabtu (1/2/2025).











