pinrangpost.com – JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian memutuskan untuk membatalkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang seharusnya berlangsung pada tanggal 6 Februari 2025. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diumumkan pada tanggal 5 Februari 2025.
“Karena itu, pelantikan yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 6 Februari otomatis dibatalkan,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Meskipun demikian, Tito belum memberikan informasi tentang kapan pelantikan kepala daerah tersebut akan dilaksanakan. Namun, dia menegaskan bahwa proses pelantikan akan dilakukan secepat mungkin.
Selain itu, Tito juga mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa akan dilaksanakan secara bersamaan dengan kepala daerah yang hasilnya diputuskan oleh MK. Hal ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah secara serentak.
“Presiden berpendapat bahwa jika jaraknya tidak terlalu jauh, lebih efisien untuk menyatukan pelantikan non-sengketa dan dismissal,” ujar Tito, yang juga merupakan mantan kapolri.











