Pinrangpost.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024 dalam acara Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. IKEPP DKPP Tahun 2024 merupakan hasil survei kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh DKPP di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
“Untuk pertama kalinya, DKPP akan mempublikasikan hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” ujar Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (30/1/2025).
IKEPP merupakan inovasi terbaru dari DKPP pada tahun 2024, di mana survei dilakukan pada penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan akan diperluas ke tingkat kabupaten/kota. Hasil survei menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi masih patuh. Namun, David menyebut bahwa tingkat kepatuhan ini masih belum mencapai tingkat yang aman.
“Hasil lengkapnya akan diungkap dalam acara Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” tambahnya.
David menjelaskan bahwa IKEPP adalah instrumen pengukuran yang digunakan untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia. “Acara Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia dan sudah termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Oleh karena itu, IKEPP sangat diperlukan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” tambah David.











