pinrangpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah didorong untukmengakomodir nota akademis yang disusun dari hasil rekomendasi sebagai bahan pendukung penyusunan rencana Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Rekomendasi itu merupakan hasil Seminar Nasional yang diadakan oleh Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta (KAMAJAYA) dan Perkumpulan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI), yang berjudul “Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi: Arah, Jangkauan, dan Substansi Perubahan” beberapa waktu lalu.
“Rekomendasi Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai kalangan. Diharapkan dapat mendukung perubahan sektor dan industri konstruksi di Indonesia yang lebih baik saat ini dan di masa yang akan datang,” ujar Ketua Umum GATAKI dan KAMAJAYA, Desiderius Viby Indrayana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (20/2/2025).
Viby menjelaskan, terdapat beberapa rekomendasi dari hasil seminar yang dapat diterapkan untuk memperbaiki sektor konstruksi di Indonesia dan dimasukkan ke dalam pasal-pasal Revisi UU Jasa Konstruksi.
“Beberapa rekomendasi tersebut antara lain penegakan sertifikasi tenaga kerja, harmonisasi dengan regulasi lain, penyelesaian sengketa yang efektif, perlindungan usaha kecil dan mikro, serta adaptasi terhadap perubahan teknologi,” paparnya.
Selain itu, rekomendasi lainnya adalah penguatan aspek berkelanjutan, perlindungan hak pekerja, adaptasi terhadap tantangan global, harmonisasi pengaturan dan kelembagaan sertifikasi profesi di sektor dan industri konstruksi. Viby juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat industri konstruksi dan keterlibatan sektor swasta yang lebih signifikan juga perlu diperkuat, serta perbaikan tata kelola kerja sama pemerintah dan badan usaha terkait investasi proyek-proyek konstruksi yang dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi beban fiskal pemerintah yang terbatas.
Viby, yang juga menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan di Otorita IKN, berharap hasil seminar ini dapat menjadi wadah untuk mengakomodir perubahan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan berdampak positif pada pembangunan dan pengelolaan infrastruktur nasional.
Seminar Nasional ini, yang dipimpin oleh Esther Gultom yang juga merupakan anggota GATAKI, merupakan forum nasional pertama yang menggabungkan sektor pemerintah, akademisi, pihak swasta, tenaga kerja, dan masyarakat dalam satu kesempatan untuk membahas Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.











