My WordPress Blog

16 Daerah Terpaksa Mundur dari PSU karena Keterbatasan Dana, Ini Alternatif Solusinya

16 Daerah Terpaksa Batal PSU, Solusi Cerdas Hadapi Keterbatasan Dana

pinrangpost.com – Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di beberapa daerah. Namun, 16 daerah menyatakan tidak mampu melaksanakan PSU dikarenakan terbatasnya anggaran yang dimiliki.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menegaskan bahwa keputusan MK mengenai Pemungutan Suara Ulang harus dijalankan. Sebab, menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

“Sehingga perintah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang oleh penyelenggara pemilu dan/atau rekapitulasi suara ulang wajib dilaksanakan,” ujar Irawan saat dihubungi, Minggu (2/3/2025).

Mengenai hal tersebut, Irawan menyatakan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU Pilkada 2024 akan diambil dari APBD. Namun, ia mengungkapkan bahwa APBN dapat digunakan apabila anggaran yang terdapat pada APBD tidak mencukupi.

“Saya mendengar bahwa penyusunan anggaran dan program pemilihan telah disusun dengan mempertimbangkan adanya pemungutan, penghitungan dan/atau rekapitulasi suara ulang sebagai hasil dari perintah MK,” tuturnya.

“Jika memang APBD tidak mencukupi, kita dapat menggunakan mekanisme pembiayaan yang berasal dari APBN,” tambah Irawan.

Di sisi lain, Irawan menilai bahwa PSU yang dilakukan oleh daerah yang kekurangan dana dapat dibantu oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya, ia mengusulkan agar dana hibah Transfer Treasury Deposit Facility (TDF), dana bagi hasil, dan dana alokasi umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya dapat diberikan kepada daerah tersebut.

“Dengan memberikan hibah melalui Transfer Treasury Deposit Facility (uang yang disimpan oleh pemerintah daerah), dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun anggaran berikutnya. Ini merupakan konsekuensi dari adanya pemilihan ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan bahwa terdapat 24 daerah yang diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan PSU Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 daerah yang tidak mampu melaksanakan PSU karena keterbatasan anggaran. Hal tersebut disampaikan oleh Ribka saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2024).

16 daerah yang tidak mampu melaksanakan PSU tersebut adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *