My WordPress Blog

DKPP Hari Ini Periksa Kabag TU Bawaslu Terkait Kasus Dugaan Asusila

DKPP Gelar Pemeriksaan Terhadap Kabag TU Bawaslu Terkait Kasus Dugaan Asusila

pinrangpost.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Deputi Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fathul Andi Rizky Harahap. Sidang tersebut akan dilakukan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa sidang ini akan mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah mengirim surat pemanggilan sidang kepada semua pihak yang terkait, dengan jangka waktu lima hari sebelum sidang dilaksanakan,” ungkap David.

David juga menegaskan bahwa sidang ini akan dilakukan secara tertutup karena menyangkut masalah asusila. “Sidang pemeriksaan yang berkaitan dengan kesusilaan akan dilakukan secara tertutup,” jelas David.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama SLA yang telah memberi kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal. Pengadu menduga bahwa teradu telah melakukan hubungan yang tidak wajar di luar pernikahan dan juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *