My WordPress Blog
Bisnis  

Jasa Raharja Luncurkan Program Perlindungan untuk Pemudik Lebaran

Perlindungan Lebaran untuk Pemudik, Inilah Program Terbaru dari Jasa Raharja

Asuransi JRP Aman juga memberikan manfaat tambahan berupa bantuan biaya transportasi darurat, bantuan biaya akomodasi penginapan, dan bantuan biaya transportasi pengganti yang terkait dengan kecelakaan diri saat mudik.

Asuransi ini berlaku selama 30 hari, dimulai dari keberangkatan hingga kepulangan pemudik ke tempat asal.

Untuk dapat menikmati perlindungan Asuransi JRP Aman, masyarakat dapat membeli polis di kantor cabang PT Jasa Raharja terdekat atau melalui agen yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja.

pinrangpost.com – JAKARTA – Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan di Indonesia yang banyak dijalankan oleh masyarakat untuk pulang ke kampung halaman dan merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga. Namun, lonjakan jumlah pemudik yang tinggi seringkali menimbulkan masalah seperti kemacetan, keterbatasan tiket transportasi, dan tantangan logistik lainnya. Untuk menghadapi hal ini, persiapan yang matang sangat penting agar perjalanan mudik berjalan aman dan nyaman.

Sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan para pemudik, Asuransi JRP Aman dari PT Jasa Raharja hadir dengan perlindungan yang komprehensif. Asuransi ini memberikan santunan dan/atau penggantian biaya bagi Tertanggung yang mengalami kecelakaan diri saat mudik dalam jangka waktu pertanggungan.

“Dengan JRP Aman, kami ingin memberikan perlindungan maksimal agar masyarakat dapat mudik dengan tenang dan nyaman,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja, Putera Abdul Haris dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (17/3/2025).

Adapun jenis santunan yang diberikan adalah sebesar Rp30 juta untuk santunan meninggal dunia, maksimum Rp30 juta untuk santunan cacat tetap, dan maksimum Rp3 juta untuk penggantian biaya perawatan atau pengobatan. Selain itu, Asuransi JRP Aman juga memberikan manfaat tambahan berupa bantuan biaya transportasi darurat, akomodasi penginapan, dan transportasi pengganti yang terkait dengan kecelakaan diri saat mudik.

Asuransi ini berlaku selama 30 hari, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan pemudik ke tempat asal. Untuk mendapatkan perlindungan ini, masyarakat dapat membeli polis di kantor cabang PT Jasa Raharja terdekat atau melalui agen yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja. Dengan adanya Asuransi JRP Aman, diharapkan masyarakat dapat melakukan mudik dengan lebih tenang dan nyaman.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *