CIREBON – Polemik mengenai peran tenaga ahli gizi dalam program Makan Bergizi Gratis kembali memicu perdebatan setelah Persatuan Ahli Gizi (Persagi) Kabupaten Cirebon memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan anggota DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cucun sebelumnya menyatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak wajib melibatkan ahli gizi profesional dan dapat dikelola oleh tenaga nonprofesional yang hanya menjalani pelatihan singkat. Pernyataan ini menimbulkan reaksi dari kalangan ahli gizi yang menilai hal tersebut berpotensi membahayakan standar layanan dan keselamatan publik.
Ketua Persagi Kabupaten Cirebon, Sartono, menyatakan bahwa pernyataan tersebut dianggap berbahaya karena bisa menurunkan kompetensi profesi serta menyederhanakan kompleksitas layanan gizi yang diberikan kepada kelompok rentan. Ia menekankan bahwa profesi ahli gizi tidak bisa disamakan dengan tenaga yang hanya menjalani pelatihan beberapa bulan.
Menurut Sartono, pendidikan formal, praktik klinis, dan ujian profesi nasional merupakan fondasi yang tidak dapat dipangkas demi efisiensi jangka pendek. “Mengurus gizi itu bukan urusan administrasi. Ini menyangkut keselamatan publik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Ia mengakui bahwa rasio tenaga ahli gizi di Kabupaten Cirebon masih jauh dari ideal. Namun ia menilai kondisi tersebut bukan alasan untuk mengganti tenaga profesional dengan tenaga pelatihan singkat. Justru ketimpangan SDM harus mendorong pemerintah memperkuat rekrutmen, memperbaiki tata kelola SPPG, dan menyusun model kolaborasi tanpa menurunkan kualitas layanan.
Di lapangan, kata dia, tugas tenaga gizi tidak hanya meracik menu. Mereka bertanggung jawab mengawasi higiene dapur, mengukur kecukupan gizi, memeriksa keamanan pangan, sampai melakukan audit risiko yang berkaitan dengan potensi kontaminasi. “Jika semua itu diberikan kepada tenaga tanpa kompetensi mendalam, risikonya terlalu besar, terutama setelah muncul kasus keracunan di sejumlah daerah,” tegasnya.
Jika standar gizi diturunkan, lanjut dia, efeknya tidak hanya dirasakan penerima manfaat hari itu, tetapi juga berdampak pada kesehatan jangka panjang.
Selain soal kompetensi, Persagi juga merespons pernyataan yang menyebut belum adanya kesepakatan definitif antara pemerintah dan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai standar tenaga SPPG. Menurut Sartono, kekosongan regulasi justru harus menjadi alasan pemerintah lebih berhati-hati.
Dia mengingatkan, standar profesi ahli gizi telah diatur dalam undang-undang serta peraturan organisasi profesi, sehingga tata kelola baru yang dibentuk BGN seharusnya memperkuat, bukan memperlonggar batas kompetensi. “Jangan sampai menunggu regulasi selesai, justru muncul wacana yang membingungkan publik dan melemahkan mutu layanan,” katanya.
Persagi menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis membutuhkan tenaga profesional karena menyasar jutaan anak, termasuk kelompok yang rawan kekurangan nutrisi. Menempatkan tenaga nonprofesional untuk mengelola standar gizi, kata Sartono, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan. “Standar gizi itu soal ilmu, bukan kompromi politik. Ahli gizi tidak bisa digantikan,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa standar profesi dapat dinegosiasi hanya karena kebutuhan operasional program.
Sebelumnya, pernyataan Cucun Ahmad Syamsurijal menyulut perdebatan setelah ia menyatakan pengawasan gizi dalam SPPG tidak harus dijalankan oleh ahli gizi. Menurutnya, tenaga nonprofesional, termasuk lulusan SMA yang diberikan pelatihan singkat, dapat mengambil peran tersebut karena dianggap cukup memahami kebutuhan dasar nutrisi.
Sikap ini bertolak belakang dengan pendapat banyak ahli dan organisasi profesi yang menilai keberadaan tenaga gizi tidak bisa digeser begitu saja. Terlebih, serangkaian kasus keracunan makanan di fasilitas SPPG beberapa waktu terakhir semakin menegaskan bahwa standar kompetensi tidak boleh direduksi.
Dalam diskursus legislatif, Cucun berargumen standar tenaga gizi dapat berubah mengikuti proses pengambilan keputusan di DPR, termasuk kemungkinan penyesuaian nomenklatur SPPG. Namun pernyataan tersebut justru memperkuat kekhawatiran aspek teknis program rentan terdistorsi oleh dinamika politik.











