Kementerian UMKM Dorong Pedagang Baju Bekas Beralih ke Produk Lokal
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengklaim bahwa pedagang baju bekas atau thrifting mulai beralih menjual produk lokal. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan substitusi dari barang impor bekas ke produk dalam negeri.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah telah memulai proses substitusi secara bertahap sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa meskipun saat ini para pedagang masih menjual barang bekas, namun langkah tersebut akan berlangsung perlahan.
“Sudah kami jalankan kok, sudah mulai kami pelan-pelan kami lakukan substitusi. Per hari ini [pedagang thrifting] sudah mulai jalan semua kok, pelan-pelan,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Menurut Maman, pemerintah tetap memastikan bahwa pedagang baju bekas dapat terus berjualan dalam waktu dekat karena mereka masih memiliki stok lama. Namun, larangan impor barang bekas yang semakin ketat akan membuat pasokan tersebut semakin menipis. Oleh karena itu, pemerintah berencana mendorong para pedagang untuk beralih menjual produk merek lokal sebagai pengganti.
“Tapi kan lama-lama kan pasti kan supply pasokan produknya kan pasti akan menipis. Nah itu kan nggak boleh kita biarkan. Makanya nanti kita ganti dengan produk brand lokal,” tambahnya.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengonsolidasikan sekitar 1.300 merek lokal yang mencakup berbagai kategori seperti pakaian, celana, sepatu, dan sandal. Dalam waktu dekat, daftar merek tersebut akan dibahas bersama para pedagang baju bekas untuk mendorong proses substitusi.
“Nanti juga dari Kementerian Perdagangan juga akan ikut kolaborasi untuk bagaimana mempercepat dan melakukan akselerasi substitusi produk ini,” ujar Maman.
Kolaborasi antarkementerian untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM
Selain itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya sedang memperkuat koordinasi dengan Kementerian UMKM untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ia menyebutkan bahwa beberapa program siap dikolaborasikan, salah satunya adalah program UMKM Bisa Ekspor yang membutuhkan dukungan lintas kementerian agar pelaku UMKM dapat menembus pasar global.
Budi menambahkan bahwa harmonisasi kebijakan antarkementerian akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi tetap berpihak pada UMKM. “Dari perspektif masing-masing kementerian, kami terus kebijakan kita yang selalu mendukung UMKM kita,” ujarnya.
Isu Impor Baju Bekas yang Mengancam Industri Dalam Negeri
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan tentang risiko tren masuknya impor baju bekas dalam bentuk balpres yang bisa merusak industri tekstil dan garmen domestik. Ia juga menekankan keinginannya untuk menerbitkan praktik ilegal tersebut.
Namun, ternyata banyak pedagang baju bekas yang menolak rencana tersebut. Purbaya mengungkapkan bahwa ia mengamati respons masyarakat melalui TikTok dan menemukan bahwa banyak pedagang thrifting yang marah-marah terhadap rencananya.
“Saya juga monitor TikTok untuk melihat apa sih respons masyarakat. Rupanya banyak juga pedagang itu ya, hidup dari situ ya, pedagang thrifting, marah-marah sama saya,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Purbaya mengaku memahami posisi pedagang kecil yang hidup dari jual-beli baju bekas impor. Namun, ia menekankan bahwa tujuan ekonomi mikro dan makro berbeda.
Tantangan yang Dihadapi Industri Tekstil dan Garmen
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta menyatakan bahwa efektivitas penindakan terhadap impor ilegal akan terlihat dari kondisi nyata di pasar. Menurutnya, banyaknya pabrik yang gulung tikar dan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa terlepas dari maraknya impor ilegal, termasuk praktik dumping yang membuat harga produk dalam negeri tidak kompetitif.
“Banyaknya pabrik yang tutup dan PHK salah satu penyebabnya adalah importasi ilegal selain importasi dumping,” ujar Redma kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).











