My WordPress Blog

ISF di Gaza dan Ancaman bagi Indonesia dalam Misi Demiliterisasi Hamas

Peran Dewan Keamanan PBB dalam Dinamika Geopolitik Global

Pada tanggal 17 November, Dewan Keamanan PBB mengambil langkah penting dengan mengesahkan Resolusi 2803 (2025). Langkah ini menandai babak baru dalam dinamika geopolitik global, khususnya terkait situasi di Jalur Gaza. Dalam resolusi tersebut, salah satu dampak utamanya adalah membuka jalan bagi hadirnya International Stabilisation Force (ISF) di wilayah tersebut. Resolusi ini berhasil mendapatkan dukungan dari 13 negara anggota, meskipun Rusia dan Tiongkok memilih untuk abstain.

Resolusi ini dianggap sebagai mercusuar harapan dalam upaya merajut kembali kestabilan di Gaza. Mandat ISF tidak hanya terbatas pada penyaluran bantuan kemanusiaan atau menjaga perdamaian yang rapuh. Lebih lanjut, kehadiran mereka juga bertujuan untuk menopang proses restrukturisasi keamanan dan pelucutan senjata kelompok-kelompok non-negara bersenjata yang berada di sana.

Penolakan Hamas terhadap Resolusi

Hamas, yang menjadi pemimpin de facto di Gaza, secara tegas menolak resolusi tersebut. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut mandat ISF yang terkait pelucutan senjata sebagai “upaya perwalian internasional” yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat Palestina. Menurut Hamas, senjata perlawanan bukan sekadar alat militer, melainkan simbol perjuangan dan pertahanan rakyat Palestina.

Penolakan ini bukan hanya retorika. Tanpa persetujuan penuh kelompok perlawanan, setiap upaya untuk melucuti senjata bisa memicu konfrontasi militer. Ini menjadi dilema besar: apakah ISF akan menjadi penjaga perdamaian netral, atau pasukan dengan mandat koersif?

Posisi Indonesia dalam Isu Ini

Pemerintah Indonesia menyambut baik resolusi PBB tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa keterlibatan Otoritas Palestina sangat penting agar misi stabilisasi bisa dijalankan secara inklusif dan efektif.

Namun, jika mandat ISF meluas menjadi demiliterisasi secara aktif terhadap kelompok Palestina bersenjata, hal ini bisa menempatkan Indonesia dalam posisi strategis yang sangat sulit. Di satu sisi, secara moral dan politik, menjadi bagian dari operasi yang menekan perlawanan Palestina bisa merusak citra Indonesia sebagai pendukung hak kemerdekaan Palestina. Di sisi lain, jika TNI terlibat dalam operasi seperti ini, risiko bentrokan dengan kelompok bersenjata lokal sangat tinggi.

Motif di Balik Resolusi PBB

Analisis jurnalis dan pengamat politik menunjukkan berbagai potensi motif di balik dukungan terhadap resolusi ini:

  1. Agenda keamanan Israel — beberapa negara mendukung karena menginginkan struktur keamanan Gaza yang lebih stabil dan bisa dikontrol, untuk mencegah serangan roket dan kekuatan perlawanan.
  2. Peran Amerika Serikat — resolusi ini sejalan dengan rencana perdamaian “20 poin” yang pernah diusulkan Donald Trump pada Oktober silam.
  3. Dukungan regional — sejumlah negara Arab dan Muslim tampak mendukung mekanisme transisi stabilisasi, tetapi dengan catatan bahwa hak Palestina tetap dihormati.

Risiko dan Tantangan Implementasi

Legitimasi BoP: Resolusi juga membentuk Board of Peace (BoP) sebagai badan transisi yang akan mengatur rekonstruksi dan keamanan Gaza. Namun, kritik muncul bahwa BoP bisa menjadi entitas internasional yang mengambil alih sebagian kedaulatan Palestina.

Masa mandat terbatas: ISF diberikan mandat awal hingga 31 Desember 2027. Setelah itu, perpanjangan mandat tergantung keputusan Dewan Keamanan — artinya visibilitas jangka panjang tidak jelas.

Ketidakpastian pemulihan politik: Jika senjata faksi perlawanan diserahkan tanpa jaminan politik yang kuat (pengakuan negara Palestina, penyelesaian rencana negara dua negara), maka kemungkinan konflik baru tidak kecil.

Rekomendasi untuk Indonesia

Berdasarkan potensi risiko dan kondisi geopolitik, berikut beberapa rekomendasi strategis bagi Pemerintah Indonesia:

  1. Batasi kontribusi pasukan pada misi kemanusiaan, rekonstruksi Gaza dan proteksi sipil, bukan operasi pelucutan senjata.
  2. Tekankan keterlibatan Otoritas Palestina dan perwakilan faksi Gaza secara penuh dalam struktur BoP dan keamanan untuk menjaga legitimasi lokal.
  3. Gunakan mekanisme diplomatik aktif: Indonesia dapat mendorong bahwa stabilisasi Gaza harus disertai jaminan kedaulatan Palestina dan hak politik rakyat Palestina.
  4. Kawal transparansi mandat ISF: Indonesia perlu secara tegas menuntut kejelasan aturan keterlibatan pasukan dari negara-negara kontributor agar tidak berubah menjadi misi ofensif yang merugikan.

Kesimpulan

Resolusi PBB untuk membentuk ISF di Gaza memang menawarkan peluang stabilisasi dan pemberian bantuan yang lebih terstruktur. Namun, potensi mandat “pelucutan senjata” kelompok perlawanan menjadikan partisipasi negara seperti Indonesia sangat berisiko, baik secara moral maupun strategis. Apakah Indonesia akan terjebak dalam misi yang justru mencederai aspirasi Palestina, atau mampu menjaga posisi sebagai mitra stabilisasi yang tetap berpihak pada keadilan? Keputusan ini akan sangat menentukan reputasi nasional dan komitmen moral Indonesia terhadap bangsa Palestina serta kedaulatan mereka.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *