Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Tahun 2025
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali telah mengumumkan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 26 November 2025. Dalam pernyataannya, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan membuka program pemutihan pajak pada tahun 2026.
Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) mencapai sekitar 67 hingga 70 persen dari total kendaraan aktif yang diperkirakan sebanyak 3,3 juta unit. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1 juta kendaraan masih belum melunasi pajaknya. Data ini menunjukkan penurunan tren kepatuhan wajib pajak dari sebelumnya yang mencapai 72 persen.
I Dewa Tagel Wirasa menyatakan bahwa kebijakan seperti diskon pajak, pembebasan beberapa tahun pokok, atau pemutihan denda berdampak negatif terhadap kepatuhan masyarakat. Menurutnya, hal ini membuat sebagian wajib pajak memilih untuk menunda pembayaran pajak dengan harapan ada pemutihan di masa mendatang.
“Data menunjukkan hanya 30 persen wajib pajak kita yang taat, sementara 70 persen lainnya cenderung tidak patuh karena mereka merasa tidak perlu membayar pajak jika setiap tahun ada pemutihan,” ujarnya.
Perubahan Kebijakan untuk Wajib Pajak yang Patuh
I Dewa Tagel Wirasa menegaskan bahwa kebijakan pemutihan di satu sisi bisa membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi, namun harus ada evaluasi terhadap dampaknya. Ia menyatakan bahwa ke depan, pihaknya akan mencari alternatif kebijakan lain yang lebih efektif, sesuai dengan regulasi Undang-Undang yang memberikan ruang untuk insentif fiskal.
“Kami akan mempertahankan 70 persen kepatuhan yang ada dan memberikan insentif fiskal bagi wajib pajak yang patuh,” katanya.
Insentif tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Meskipun besaran insentif masih dalam perhitungan, I Dewa Tagel Wirasa menyatakan bahwa insentif ini akan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat.
Target dan Realisasi Pajak di Bali
Untuk target PKB tahun 2025, Bapenda menetapkan angka sebesar Rp 1,002 triliun. Hingga 26 November 2025, realisasi mencapai Rp 958,5 miliar atau sekitar 95,6 persen dari target. Sementara itu, target BBNKB tahun 2025 adalah Rp 748,07 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 713,67 miliar atau 95,4 persen.
Dewa Tagel menjelaskan bahwa meskipun target pajak tidak terlalu melampaui, tingkat kepatuhan wajib pajak tetap menjadi perhatian utama. Ia menilai bahwa pelampauan pajak yang terlalu tinggi dapat mengindikasikan perencanaan yang tidak tepat.
Strategi Optimasi Penerimaan Pajak
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, I Dewa Tagel Wirasa menyatakan bahwa pendapatan akan dibuat lebih presisi agar tidak terlalu banyak potensi pajak yang tidak terbayar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana pajak dapat digunakan secara optimal untuk pelayanan kepada masyarakat.
“Jika pelampauan pajak terlalu besar, maka dana tersebut tidak bisa langsung digunakan untuk pembangunan di tahun berjalan,” katanya.
Dengan perubahan kebijakan ini, Bapenda Bali berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan bahwa pajak yang terkumpul dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.











