My WordPress Blog

RAPBD 2026 Biak Numfor Disetujui Rp1,41 Triliun

Pengesahan Raperda APBD dan RPJMD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2026

Sidang Paripurna DPRK tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda RPJMD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025–2029 ditutup dengan resmi, Rabu (12/11/2025). Proses pengesahan ini menjadi langkah penting dalam menjalankan rencana pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

DPR Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyepakati target belanja daerah sebesar Rp.1.419.131.720.947, sementara target penerimaan pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp.1.360.551.720.947. Dalam pidatonya, Bupati mengungkapkan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menunjukkan adanya risiko defisit yang signifikan. Namun, ia menekankan bahwa APBD Kabupaten Biak Numfor harus tetap sehat.

Berkaitan dengan realisasi APBD Tahun 2025, lanjut Bupati, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Biak Numfor tidak sepenuhnya mampu menutupi kebutuhan belanja yang telah ditetapkan, sehingga terjadi defisit anggaran akibat ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja. Untuk itu, arah kebijakan keuangan daerah menekankan pada pengelolaan belanja yang realistis, penguatan penerimaan yang sah, serta peningkatan disiplin fiskal.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus mengembangkan berbagai strategi dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Selain pengesahan RAPBD tahun 2026 menjadi APBD, secara bersamaan juga disahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Biak Numfor tahun 2025-2029. RPJMD ini disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029. Hal ini merupakan penjabaran dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017.

Visi dan Misi Kabupaten Biak Numfor

Visi Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025-2029 adalah: “Mewujudkan Kabupaten Biak Numfor Yang Sejahtera, Berdaya Saing, Inklusif Dan Berkelanjutan Melalui Masyarakat Yang Cerdas, Sehat Dan Mandiri”. Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi yang dijabarkan ke dalam delapan tujuan dan dua puluh tiga sasaran. Selain itu, terdapat dua puluh enam Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan menjadi tolak ukur pencapaian keberhasilan pembangunan di Kabupaten Biak Numfor di tahun 2030. Di samping itu, juga terdapat Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang menjadi acuan bagi capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara berjenjang.

Komitmen Bersama untuk Masa Depan Biak Numfor

Bupati menyampaikan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda RPJMD 2025-2029 yang telah dibahas bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk membangun Biak Numfor yang sejahtera. Setiap warga merasakan hasil pembangunan secara adil.

“Mari kita perjuangkan Biak Numfor yang berdaya saing, mampu berkompetisi di tingkat nasional bahkan internasional. Kita bangun Biak Numfor yang inklusif, tidak ada yang tertinggal dalam perjalanan menuju kemajuan. Dan kita jaga Biak Numfor yang berkelanjutan, warisan berharga untuk anak cucu kita,” ajaknya.

Ia juga meminta kepada semua pihak, termasuk masyarakat, untuk kawal bersama setiap program pembangunan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Mari bersama-sama memastikan setiap rupiah anggaran terkelola dengan akuntabel dan tepat sasaran untuk kemajuan daerah tercinta ini.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *