Penyelidikan Pansus TRAP terhadap Pemilik Usaha di Jatiluwih
Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 13 pemilik usaha di Jatiluwih, Tabanan. RDP ini dilaksanakan di Kantor DPRD Bali pada Jumat (19/12) untuk memperdalam dan menyama-panjangkan persepsi terkait kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan prinsip pelestarian kawasan Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pansus TRAP pada 2 Desember 2025 lalu. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan sejumlah pengelola akomodasi pariwisata di Jatiluwih yang melanggar aturan.
Beberapa pemilik usaha yang dipanggil antara lain Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Green e-bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Villa Yeh Baat, Warung Manalagi, dan The Rustic yang kini bernama Sunari Bali.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir serta anggota Pansus lainnya seperti Nyoman Budiutama, Ketut Rochineng, I Wayan Wirya, dan Wayan Bawa. Hadir juga Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menjelaskan bahwa 13 akomodasi yang dipanggil ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan di Kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih. Selain itu, mereka juga melanggar alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD), pembangunan di area lanskap budaya UNESCO, dan merusak integritas visual kawasan.
Bentuk pelanggaran ini berpotensi mengancam status Jatiluwih sebagai WBD. Hal ini dapat menurunkan nilai keaslian kawasan, merugikan masyarakat petani, serta menghilangkan bantuan internasional dari UNESCO.
“Perlindungan kawasan Warisan Budaya Dunia bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita kepada generasi mendatang dan komunitas internasional,” ujar Supartha.
Menurut Politisi asal Tabanan ini, perjuangan mendapatkan pengakuan UNESCO sangat panjang. Jika pembangunan tak terkendali, status tersebut bisa dicabut. “Mari jaga bersama, jangan malah sumber daya tarik ini rusak, nanti dicabut status Warisan Budaya Dunianya oleh UNESCO. Kita rugi semua,” tegasnya.
Solusi untuk Pelestarian Sawah dan Kesejahteraan Masyarakat
Sejalan dengan penertiban, Pansus TRAP DPRD Bali menyusun konsep solusi yang mampu mengharmonikan pelestarian sawah dengan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ide yang tengah dikaji adalah penataan rumah penduduk menjadi homestay berstandar internasional, serta pengembangan restoran kuliner lokal yang higienis.
Wisata berbasis aktivitas pertanian seperti panen padi, membajak sawah, hingga menangkap belut juga akan diperkuat sebagai daya tarik utama. Selain itu, Supartha mengingatkan bahwa masih ada ruang terbatas untuk pembangunan di area WBD sesuai aturan. Ia menyebut ada area yang bisa dibangun, yaitu 3 kali 6 meter. Bangunan kecil ini dapat dijadikan kios usaha oleh pemilik lahan untuk menjual produk lokal seperti kopi atau jajanan Bali tanpa merusak sawah.
“Kami ingin Jatiluwih tetap menjadi ikon dunia. Sawahnya lestari, budayanya hidup, rakyatnya sejahtera,” ujar Supartha.
Pansus juga menekankan dukungan penuh bagi petani sebagai penjaga utama subak. Bantuan sarana produksi pertanian, jaminan pemasaran panen, keringanan pajak, hingga asuransi pertanian digodok agar produksi tetap terjaga sesuai konsep Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B. Bahkan, Supartha mengatakan bahwa bisa saja para pemilik lahan nanti disentuh program pemerintah, seperti beasiswa pendidikan satu keluarga satu sarjana yang menjadi program Gubernur Bali.
Tindakan terhadap PT GIP dan Queens Tandoor Restoran
Sebelumnya, Pansus TRAP juga menggelar RDP sekaligus pendalaman materi terkait kelengkapan administrasi perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant yang berlokasi di Kabupaten Badung, di Ruang Bapemperda Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (18/12).
Dalam RDP tersebut, terbongkar adanya dugaan pelanggaran hukum serius dalam proses perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant. Dalam pendalaman materi dan pemeriksaan administrasi, Pansus menyatakan secara tegas bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan izin-izin utama yang diwajibkan oleh undang-undang. Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran berat, bukan sekadar kelalaian administratif.
Supartha menegaskan ketiadaan izin tersebut berpotensi masuk ranah pidana dan perbuatan melawan hukum. Meski demikian, Pansus masih memberikan batas waktu dua minggu kepada pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan seluruh dokumen perizinan.
“Adanya indikasi kuat permainan besar dan terstruktur yang diduga melibatkan Mr. Gautam Cs selaku pemilik PT Gautama Indah Perkasa, serta oknum dari dinas-dinas terkait. Dugaan tersebut semakin menguat setelah tidak satu pun perwakilan dinas terkait di Kabupaten Badung hadir dalam rapat resmi Pansus, sebuah sikap yang dinilai sebagai penghindaran dan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga pengawasan negara,” jelas Supartha.
Yang lebih mengejutkan, pihak legal perusahaan secara terbuka mengakui adanya masalah serius dalam perizinan. Ini mempertegas dugaan bahwa operasional usaha dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Atas dasar itu, Pansus mengambil tindakan tegas dan luar biasa dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk segera memasang garis pengamanan (Satpol PP Line) di lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas yang diduga ilegal.
Terkait pengalihan hak atas tanah, Pansus menyatakan bahwa proses tersebut telah berjalan, namun belum tuntas secara hukum dan masih menunggu penyelesaian administratif yang sah. Sehingga status pemanfaatan lahan dinilai belum sepenuhnya legal.
Pansus menegaskan tidak akan ragu untuk merekomendasikan penindakan hukum, pencabutan izin, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan maupun dinas terkait.
“Ini bukan persoalan kecil. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang bermain izin. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutupnya.











