Jenis-Jenis Korupsi dan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Tangerang
Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, yang dilakukan mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara negara dan anggota legislatif. Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.
Petty Corruption
Petty corruption adalah korupsi kecil-kecilan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang. Meskipun korupsi ini terjadi terang-terangan, namun sering kali dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat. Meski nilainya kecil, dampaknya bisa sangat besar jika tidak diatasi secara serius.
Grand Corruption
Grand corruption atau korupsi kelas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Korupsi ini menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas. Biasanya melibatkan pejabat tinggi yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Political Corruption
Political corruption atau korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya. Keuntungan ini bisa berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan. Jenis-jenis political corruption antara lain membuat atau mengubah kebijakan dan peraturan untuk menguntungkan kelompok tertentu atau diri sendiri, penyuapan, perdagangan pengaruh, jual beli suara, nepotisme, atau pembiayaan kampanye.
Menurut Artidjo Alkostar, political corruption adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan politik. Sifat berbahayanya korupsi politik lebih dahsyat daripada korupsi biasa karena dampaknya lebih luas dan merusak sistem demokrasi.
Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Tangerang
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang muncul saat negara ini dilanda pandemi covid-19. Pada masa itu, Walikota Tangerang saat itu H. Arief Wismansyah memberlakukan beberapa peraturan walikota (perwali) yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Perwali yang dikeluarkan antara lain Perwali No. 4 tahun 2020, Perwali No. 161 tahun 2021, Perwali 103 tahun 2022, Perwali No. 4 tahun 2023, dan Perwali No. 89 tahun 2023. Setelahnya, PJ Walikota Nurdin melanjutkan dengan mengeluarkan Perwali No.14 tahun 2025. Semua perwali tersebut dianggap sebagai penyebab timbulnya dugaan political corruption karena besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang sangat patut diduga manipulatif dan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 17 dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2023 mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga untuk tunjangan transportasi, besaran yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Darimana muncul dugaan korupsinya? Merujuk pada kasus tunjangan perumahan di Kabupaten Bekasi yang sudah ada penangkapan tersangkanya 10 Desember lalu, pada awalnya mereka menggunakan kantor jasa Penilai (apraisal) untuk menentukan besaran tunjangan perumahan akan tetapi dikemudian hari hasil dari kantor Jasa Apraisal dianggap kecil maka mereka merubah sendiri besarannya.
Pada kasus DPRD Kota Tangerang, dugaan muncul karena tunjangan perumahan DPRD Kota Tangerang tidak menggunakan jasa penilai (apraisal) untuk menentukan besaran tunjangan perumahan. Nilainya yang sangat fantastis, Rp 49 juta tiap bulan untuk ketua DPRD, 48 juta untuk Wakil ketua dan Rp 47 juta untuk anggota DPRD, menimbulkan kecurigaan.
Untuk menganalisa tunjangan transportasi kita bisa bercermin dari kasus Korupsi di DPRD Pangkal Pinang, yang belum lama ini salah satu Pimpinan DPRD nya di tangkap di Jakarta. Tunjangan transportasi disana disertakan juga untuk pembelian bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan padahal tunjangan transportasi itu harus sesuai dengan nilai sewa kendaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan.
Di Kota Tangerang dari tahun 2020 sampai 2025 besaran tunjangan itu diduga tidak berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Hal inilah alasan penulis menyebut adanya dugaan Political Coruption, karena kita menduga peran Walikota H. Arif Wismansyah dan PJ Walikota Nurdin menggunakan kewenangannya memberlakukan peraturan (perwali) secara sewenang wenang dan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pada tanggal 9 Desember 2025 Kajari Tangerang telah menginformasikan telah ada pemanggilan terhadap dua orang yang dianggap bertanggungjawab. Menurut hemat kami Kajari Tangerang perlu segera memeriksa Walikota dan PJ Walikota serta Sekda yang berperan dalam membuat aturan terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang agar perkara dugaan korupsi ini menjadi terang dan jelas sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang berlaku. FIAT Justitia Ruat Caelum. ***











