Perpindahan ke Sistem Coretax: Langkah-Langkah Penting yang Harus Diperhatikan
Direktorat Jenderal Pajak terus mempercepat peralihan wajib pajak dari sistem lama ke Coretax. Kampanye masif dilakukan melalui berbagai saluran seperti surat elektronik edukatif, media sosial resmi, hingga layanan pojok pajak di berbagai daerah. Tujuannya adalah memastikan proses perpindahan berjalan lancar sebelum masa puncak pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan dimulai.
Namun, login pertama bukan akhir dari proses. Setelah aktivasi Coretax, ada beberapa langkah penting yang harus segera dilakukan agar pelaporan pajak tidak terkendala di kemudian hari. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Registrasi Tanda Tangan Elektronik
Langkah pertama setelah akun Coretax aktif adalah mendaftarkan Tanda Tangan Elektronik. Di dalam sistem perpajakan digital, seluruh pemenuhan hak dan kewajiban dilakukan secara elektronik. Karena itu, Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi resmi.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tanda Tangan Elektronik gratis. Proses registrasinya dilakukan langsung melalui akun Coretax dan terdiri dari dua tahap. Pertama, wajib pajak mengajukan permintaan kode dengan membuat passphrase. Kedua, dilakukan validasi agar kode tersebut bisa langsung digunakan, misalnya untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Panduan lengkap registrasi Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id/coretax.
Pemutakhiran Profil Wajib Pajak
Setelah itu, fokus berikutnya adalah memperbarui profil. Dalam Coretax, profil bukan sekadar biodata. Data ini menjadi identitas digital yang menentukan kelancaran seluruh layanan perpajakan.
Beberapa data yang wajib diperiksa meliputi alamat surat elektronik dan nomor ponsel. Pastikan keduanya aktif dan bersifat pribadi. Selain itu, informasi ini menjadi saluran resmi pengiriman notifikasi, seperti imbauan atau surat teguran. Jika terlewat, konsekuensinya bisa berujung sanksi.
Selanjutnya, periksa detail rekening bank. Data ini digunakan jika wajib pajak memiliki status Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar. Misalnya, jika rekening belum valid, proses pengembalian kelebihan pajak dapat tertunda.
Klasifikasi Lapangan Usaha juga tidak kalah penting. Klasifikasi ini menentukan profil risiko dan skema pajak yang berlaku. Jika terjadi perubahan pekerjaan atau usaha, segera sesuaikan agar formulir Surat Pemberitahuan Tahunan yang muncul relevan dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, pastikan data anggota keluarga dan tanggungan sudah benar. Coretax akan menarik data ini secara otomatis ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Jika tidak diperbarui, pelaporan bisa menjadi tidak sesuai ketentuan.
Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet di bawah empat koma delapan miliar rupiah per tahun, ada kewajiban administratif yang sering terlewat. Kewajiban tersebut adalah Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Jika memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan melalui akun Coretax. Sistem baru melakukan validasi secara otomatis dan lebih ketat. Jika pemberitahuan tidak disampaikan hingga batas waktu, wajib pajak dianggap memilih pembukuan.
Akibatnya, saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pilihan penggunaan Norma akan terkunci. Misalnya, wajib pajak akan kesulitan mengisi formulir jika tidak memiliki catatan pembukuan lengkap.
Perlu dicatat, pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk tahun pajak berjalan masih dapat disampaikan hingga 31 Desember 2025. Karena itu, di penghujung tahun ini, wajib pajak sebaiknya segera memastikan status Norma sudah terekam di akun Coretax.
Batas Waktu dan Pentingnya Persiapan Dini
Memahami setelah aktivasi Coretax apa yang harus dilakukan tidak bisa ditunda. Langkah-langkah awal ini menentukan kelancaran pelaporan pajak di tahun berikutnya. Dengan registrasi Tanda Tangan Elektronik, pemutakhiran profil, serta penyampaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebelum batas waktu, risiko kendala teknis dapat ditekan.
Di sisi lain, persiapan dini memberi rasa tenang. Wajib pajak tidak perlu terburu-buru saat mendekati tenggat pelaporan. Selain itu, data yang akurat membantu pelaporan pajak menjadi lebih tepat dan sesuai aturan.











