My WordPress Blog

Ikuti Arahan Dedi Mulyadi, Depok Bongkar 4.126 Bangli Tahun Ini

Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Kota Depok

Pemerangkapan terhadap bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menjadi salah satu langkah penting dalam upaya penataan tata ruang kota. Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2025, sebanyak 4.126 bangunan liar dan PKL telah ditertibkan. Penertiban ini dilakukan karena melanggar aturan tata ruang, seperti berdiri di atas drainase, sempadan sungai, badan jalan, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Langkah penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, dan ketertiban umum. Untuk memastikan keberhasilan pelaksanaannya, Satpol PP Depok bekerja sama dengan tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat daerah terkait.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman. Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan, mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang hijau atau jalur pedestrian, serta memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin.

Penertiban tersebut tidak hanya dilakukan secara rutin, tetapi juga terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan kota yang tertib dan aman. Harapan besar diungkapkan oleh Dede bahwa masyarakat akan semakin nyaman dan kualitas lingkungan meningkat.

Penertiban di Berbagai Wilayah

Beberapa kali penertiban dilakukan di berbagai wilayah Kota Depok. Salah satunya adalah di Jalan Akses UI, Cimanggis, Depok. Pada Senin (22/12/2025), puluhan petugas Satpol PP dan alat berat diterjunkan untuk membongkar 38 bangunan liar yang berdiri di sisi jalan. Bangunan-bangunan tersebut menyerobot trotoar pejalan kaki dan berdiri di atas saluran air.

Dede Hidayat menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi awal trotoar yang digunakan oleh bangunan-bangunan liar. Ia juga menegaskan bahwa trotoar dan saluran air tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran APBD dan harus digunakan sesuai fungsinya.

Selain itu, penertiban juga dilakukan di Jalan Pramuka Raya, Jalan Raya Grogol, hingga Jalan Raya Krukut, Limo, Depok pada Rabu (3/12/2025). Di lokasi tersebut, satu unit alat berat excavator diterjunkan untuk meratakan puluhan bangli yang berdiri di atas jembatan atau sempadan sungai. Total bangunan liar yang ditertibkan sekitar 80 unit, termasuk bangunan semi permanen yang digunakan oleh PKL.

Di wilayah Cipayung, Wali Kota Depok, Supian Suri, memerintahkan Satpol PP Depok melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam. Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan satu alat berat jenis excavator. Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar jalan raya hingga aliran sungai diratakan.

Penertiban serupa juga dilakukan di bantaran Kali Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok, pada Rabu (19/11/2025). Bangunan yang dibongkar meliputi lapak, kios, hunian liar, hingga markas sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan secara ilegal di atas jembatan dan sempadan sungai.

Penertiban di Jalan Juanda

Satpol PP Kota Depok juga melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (21/7/2025). Petugas merobohkan puluhan bangunan semi permanen tersebut menggunakan tiga alat berat. Untuk mengamankan situasi, puluhan personel TNI-Polri bersiaga di sekitaran lokasi penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa area yang ditertibkan ini adalah area yang menyangkut objek vital nasional yang di dalamnya ada kurang lebih 2 meter gas. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan setelah penghuni bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda Depok tidak mengindahkan peringatan dari Satpol PP.

Penertiban sebagai Upaya Mencegah Banjir

Penertiban bangunan liar juga menjadi bagian dari program normalisasi Kali Cipayung yang masuk dalam rencana pengurangan titik rawan banjir di Depok. Setelah area bersih dari bangunan, pemerintah Kota Depok akan melanjutkan proses normalisasi meliputi pengerukan sedimentasi, penataan sempadan sungai, serta pemasangan pagar pengaman.

Program penataan bantaran sungai merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur bahwa sempadan sungai harus bebas dari bangunan permanen demi menjaga fungsi pengendalian banjir.

Dengan pendekatan persuasif dan situasi yang kondusif, penertiban berjalan lancar. Dede Hidayat menyampaikan bahwa harapan besar diungkapkan agar masyarakat semakin nyaman dan kualitas lingkungan meningkat.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *