My WordPress Blog

Pilkada Langsung atau DPRD, Pilih yang Tepat

Sejarah Pemilihan Gubernur Sumatera Utara dan Perdebatan Pilkada

Mayor Jenderal Marah Halim pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1967 hingga 1978. Selama masa kepemimpinannya, banyak proyek infrastruktur yang dilakukan, termasuk perbaikan jalan negara di perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Barat. Jalan provinsi serta kabupaten juga diperbaiki agar lebih baik.

Selain itu, lapangan terbang Aek Godang di Tapanuli Selatan dan Binaka di Pulau Nias masih beroperasi hingga saat ini. Marah Halim juga membangun sistem irigasi seperti Sei Ular, Sei Wampu, Batang Gadis, Namo Sira-sira Langkat, Batang Ilung Tapsel, dan Bandar Sinamo Taput.

Ia juga melakukan lobi ke Jakarta agar daerah dapat mengenakan pajak daerah dari ekspor komoditas perkebunan untuk mendanai pembangunan di Sumatera Utara. Pada awal masa jabatannya, ekspor Sumut hanya sekitar USD 112.976 juta, namun meningkat menjadi USD 411.687 juta pada tahun 1974, naik hampir 400%.

Marah Halim juga peduli terhadap seni budaya. Ia membangun Tapian Daya Medan dan Studio Film Sunggal. Sayangnya, keduanya kini hanya menjadi sejarah.

Yang paling monumental adalah penyelenggaraan Marah Halim Cup. Acara ini selalu dinantikan oleh publik, tidak hanya oleh klub lokal seperti Persija, Persib, Persebaya, dan PSM, tetapi juga mengundang tim-tim luar negeri. Sayangnya, acara ini kini sudah hilang di telan zaman.

EWP Tambunan, yang menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara dari tahun 1978 hingga 1983, sering berjalan kaki dari rumah dinas ke kantor. Ia juga aktif dalam menggerakkan berbagai festival budaya daerah. Sang Gubsu bisa muncul diam-diam di kantornya pada pukul 6 pagi.

Ia juga sering tanpa pengawalan (babibu) nongkrong di proyek yang sedang dikerjakan oleh kontraktor, dan sering menemukan ketidakpatuhan terhadap aturan dan tidak sesuai dengan bestek proyek. Kerap kali, Gubsu EWP memerintahkan agar proyek tersebut dibongkar habis karena amburadul.

Para Bupati dan Camat harus menghafal statistik perekonomian, kependudukan, luas kebun rakyat, jumlah tanaman tertentu di wilayahnya jika tidak ingin didamprat di tengah kerumunan massa.

Gubernur Raja Inal Siregar (1988-1993) dikenal dengan program Martabe dan Marsipature Hutanabe (membangun kampung halaman). Dia mengundang para perantau yang sukses untuk membangun Sumatera Utara. Contohnya, TB Silalahi membangun SMA Soposurung di Balige, sedangkan Feisal Tanjung dan Akbar Tanjung membangun SMA Negeri Matauli di Tapanuli Tengah.

Kita kenang tiga nama tersebut ketika kini narasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) viral dan riuh rendah.

Presiden RI Prabowo Subianto ikut mempertimbangkan usulan yang disampaikan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Ini karena tingginya biaya politik Indonesia, termasuk ramainya money politics akibat pemilu langsung.

Tiga jenderal tersebut adalah hasil pemilihan DPRD. Mereka dinilai oleh jalur ABG (ABRI, Birokrasi, dan Golkar) tingkat pusat dan direstui menjadi calon KDH. Lalu, DPRD Sumut mengeksekusinya. Ternyata sukses memimpin daerah.

Tidak hendak membanding-bandingkannya dengan KDH yang dipilih secara langsung, seperti sejak Syamsul Arifin hingga Bobby Nasution. Tapi fakta terentang, KDH pilihan DPRD itu memang lebih mumpuni. Atau sandingkan pula antara Gubernur Ali Sadikin dan Jokowi di Jakarta.

Money Politics

Saya kira, faktor utamanya adalah karena seleksi calon KDH pilihan DPRD lebih ketat. Meski ditentukan oleh jalur ABG, tak selalu tokoh Golkar yang lolos.

Malah ketiga jenderal di atas adalah calon ABRI yang dikaryakan, namun memiliki kepemimpinan sipil yang kuat.

Berbeda dengan sistem pemilihan langsung, ditentukan oleh DPP Partai Politik yang berbeda-beda dan diusulkan oleh DPD Parpol di tingkat daerah. Kepentingan politik parpol kerap tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.

Kerap pula sang calon adalah hasil kesepakatan koalisi parpol agar syarat 20% kursi DPRD terpenuhi. Belum lagi karena pengaruh kekuasaan eksekutif yang mendominasi koalisi parpol. Akibatnya, sarat dengan kepentingan politik. Bukan kepentingan rakyat.

Memang, jika dilaksanakan sekarang, peta politik kekinian tak lagi seperti di era Orde Baru, yang didominasi jalur ABG. Pemerintahan sekarang adalah koalisi parpol, sehingga akhirnya tergantung kepentingan politik koalisi yang digamangkan jauh dari kepentingan rakyat.

Pilihan calon rasanya tidak akan jauh berbeda jika memakai sistim pemilihan langsung. Penuh bargaining dan konsensus.

Kata kuncinya adalah integritas parpol. Bagaimana sistim rekruitmen pada calon dilakukan secara ketat dengan tolak ukur kualitas dan integritas.

Tidak cenderung menunggu para calon mendaftar, dan bukannya meluangkan waktu mencari calon yang bermutu, yang sesuai dengan kepentingan para pemilih.

Kini Prolegnas Prioritas 2026 akan membahas dua RUU, yakni RUU Pilkada dan RUU Partai Politik. Namun jika melihat peta politik di DPR, PDIP dengan 110 kursi; Golkar 102 kursi; Gerindra 86 kursi; Nasdem 69 kursi; PKB 68 kursi; PKS 53 kursi; PAN 48 kursi dan Demokrat 44 kursi, tampaknya kubu yang menghendaki Pilkada dilakukan oleh DPR lebih kuat. Maklum, hanya PDIP, Demokrat dan PKS yang menolak gagasan tersebut. Adapun Partai Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan NasDem menyetujuinya.

PDIP menegaskan sikapnya menolak wacana tersebut. Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan PDIP menolak wacana ini karena sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan bahkan ada putusan MK yang mendukung pemilihan secara langsung.

Menurut Guntur, permasalahan pilkada bukan politik uang melainkan soal lemahnya penegakan hukum.

“Emang ketika dipilih DPRD enggak ada money politic? Ya kan? Masalahnya kan money politic itu hanya terjadi, misalnya dalam lingkaran DPRD itu sendiri. Kalau [Pilkada] langsung, ya mungkin melibatkan lebih banyak. Tapi, artinya money politic itu tetap akan ada. Artinya apa? Isunya adalah soal penegakan hukum,” ujarnya.

Namun faktanya nyaris jarang terdengar ada calon KDH yang didiskualifikasi karena melakukan politik uang. Termasuk dalam Pemilu anggota DPR dan DPRD. Padahal praktek kumuh itu sangat kasat mata, dan bahkan sudah menjadi rahasia umum.

Pengawasan

Sebetulnya tak hanya money politics yang bertaburan duit. Tapi juga biaya untuk KPUD-Bawaslu provinsi, kabupaten-kota dan TPS yang jumlahnya berjibun di negeri ini.

Jika hanya memikirkan efisiensi, barangkali Pilkada yang dipilih DPRD lebih hemat biaya. Tetapi apakah hak rakyat untuk memilih diamputasi hanya karena persoalan duit? Itulah persoalannya. Tinggal melaksanakan penegakan hukum yang tanpa ampun terhadap money politics.

Memang, jika Pilkada dilakukan oleh DPRD, kemungkinan politik uang hanya di lingkaran anggota DPRD. Lebih menyempit dan tak selebar jika dilakukan dengan sistim pemilihan langsung. Lebih mudah diawasi.

Saya kira sejumlah masalah itulah yang harus diwaspadai DPR ketika membahas perubahan RUU Pilkada. Sebetulnya, semua sistim ada plus minusnya, meskipun sistim cenderung selalu baik. Tergantung kepada pelaksanaannya, dan pengawasannya. Jangan bagai memilih tebu, hendak memilih ruasnya, terpilih bukunya.***

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *