JAKARTA – Pagi ini, kami hadirkan berita terpopuler sepanjang Jumat (2/1) yang mencakup topik-topik menarik seperti besaran gaji PPPK paruh waktu yang membuat banyak orang menangis, Peraturan Presiden (Perpres) 115 yang hanya mengatur staf SPPG berstatus PPPK, hingga solusi dari Kepala BKN terkait PPPK paruh waktu. Simak selengkapnya!
Solusi Strategis dari Kepala BKN tentang PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, hadir dalam acara pelantikan 3.442 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (31/12). Turut hadir juga Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu.
Pada kesempatan tersebut, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam penataan non-ASN atau honorer. Ia menilai langkah tersebut sangat penting untuk memastikan kejelasan status dan hak-hak pegawai yang bekerja di luar sistem ASN.
Gaji PPPK Paruh Waktu Bikin Menangis
Banyak honorer yang tersenyum saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, tidak sedikit yang menangis saat melihat besaran gajinya sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
Aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Meski demikian, banyak yang merasa bahwa besaran gaji tersebut tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan para pegawai.
Prabowo Setuju Usulan Menhan Sjafrie untuk Operasi Besar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Satuan Tugas Kuala usulan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Satuan tugas ini fokus utamanya adalah mengeruk sungai-sungai dangkal karena timbunan lumpur di daerah-daerah terdampak bencana.
Selain pengerukan sungai secara besar-besaran, airnya juga akan diolah menggunakan teknologi hingga menjadi air bersih. Dalam rapat terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (1/1/2026), Menhan Sjafrie menjelaskan strateginya kepada Presiden Jokowi mengenai mengeruk sungai-sungai yang alirannya bermuara ke laut.
Perpres 115 Hanya Mengatur Staf SPPG Berstatus PPPK
Timboel Siregar mendorong pemerintah untuk mempertegas perlindungan jaminan sosial, upah, dan keselamatan kerja bagi para pekerja dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Merah Putih.
Koordinator Advokasi BPJS Watch itu menilai, hak-hak bagi para pekerja MBG dan Koperasi Merah Putih masih berada di area abu-abu regulasi. Timboel mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang MBG baru mengatur perlindungan bagi staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alasan Prabowo Tidak Tetapkan Banjir Sumatra Jadi Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasannya yang tidak menetapkan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.
Prabowo menegaskan keputusan tidak menetapkan status bencana nasional didasarkan atas pertimbangan kemampuan negara dalam menangani dampak bencana yang terjadi di Pulau Sumatra tersebut. “Masih ada yang mempersoalkan kenapa tidak bencana nasional, ya masalahnya adalah kami punya 38 provinsi, masalah ini berdampak di tiga provinsi, masih ada 35 provinsi lain. Jadi, tiga provinsi sebagai negara kami mampu menghadapi, ya tidak perlu menyatakan bencana nasional,” kata Prabowo dikutip Jumat (2/1).
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











