My WordPress Blog

Pansus TRAP DPRD Bali Ungkap 21 Pelanggaran Tata Ruang

Temuan Serius Pansus TRAP DPRD Bali terhadap Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali mengungkapkan berbagai temuan pelanggaran serius terhadap tata ruang, lingkungan, dan perizinan di sejumlah wilayah Bali. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pihak terkait karena berpotensi merusak sistem ekologis dan budaya Bali.

Berbagai Temuan yang Ditemukan

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa hingga saat ini Pansus TRAP telah mencatat lebih dari 21 temuan utama, sebagian besar berasal dari aduan masyarakat. Beberapa temuan tersebut antara lain:

  • Pelanggaran tata ruang UC Silver dan Vasaka berupa penyempitan sungai dengan pembangunan tembok tinggi Sungai Tohpati, Denpasar.
  • Kawasan Hutan Mangrove dan Tahura Bali ditemukan pabrik material konstruksi milik Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berdiri di kawasan lindung. Sebanyak 106 Sertifikat Tanah Beririsan dengan Tahura.
  • Kabupaten Badung, Mall Bali Galeria (MBG) ditemukan aliran sungai berada di dalam kawasan mall.
  • Samabe Bali Suites & Villas, Badung. PT Jimbaran Hijau, Pansus TRAP membuka kembali akses jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul yang sebelumnya ditutup investor.
  • PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant, Canggu, Kecamatan Kuta Utara dugaan pelanggaran berat dan permainan izin. Selain itu, sebanyak 30 unit vila di Babakan, Canggu berdiri di kawasan hijau.
  • Jungle Padel, Munggu, Kecamatan Mengwi dibangun di kawasan LSD dan LP2B.
  • Perumahan Bali Siki, Jimbaran, delapan unit rumah berdiri di kawasan Tahura.
  • Reklamasi dan pengerukan pesisir di Pantai Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan.
  • Pengembangan perumahan mengancam keberadaan pura di Menesa, Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.

Temuan di Wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar

Di wilayah Kota Denpasar, Pansus TRAP menemukan Pabrik Beton, Pemogan berdiri di kawasan Tahura. Selain itu, di Tahura Pemogan dan Nusa Dua ditemukan reklamasi mangrove terselubung dalam skala puluhan are.

Di Kabupaten Gianyar, Pansus TRAP menemukan Hotel JW Marriott, Desa Puhu, Kecamatan Payangan yang diduga melakukan pelanggaran serius.

Temuan di Wilayah Lain

Di Kabupaten Tabanan tercatat Nuanu Creative City dan ditemukan 13 usaha berdiri di kawasan DTW Jatiluwih.

Di Kabupaten Klungkung, pelanggaran pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida yang telah diperintahkan dibongkar oleh Gubernur Bali atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.

Di Kabupaten Karangasem, Pansus TRAP menemukan Amankila Residence, Manggis yang izin pembangunan vila mewah belum lengkap. Juga Quenzo Alam Resort, Padangbai, Karangasem melanggar sempadan sungai.

Sedangkan di Kabupaten Buleleng, tepatnya di Desa Pajarakan ditemukan penyimpangan pengelolaan hutan negara seluas ±700 hektare.

Tindakan yang Dilakukan

Tindakan yang dilakukan berupa penyegelan 3 vila dan 1 restoran.

Pernyataan Ketua Pansus TRAP

Supartha menegaskan ruang Bali adalah ruang terbatas yang memiliki fungsi perlindungan alam, budaya, dan spiritual. Pelanggaran di sempadan pantai, sungai, dan hutan lindung berpotensi merusak sistem ekologis Bali secara permanen.

“Kalau pelanggaran ini dibiarkan lima sampai sepuluh tahun, ruang Bali akan habis. Lalu apa yang kita wariskan kepada anak cucu kita?” ujarnya.

Supartha menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan yang memuat sanksi berat, termasuk denda hingga Rp100 miliar, bagi perusakan lingkungan.

Menurutnya, Pansus TRAP dibentuk pada 3 September 2025 sebagai bagian dari kewenangan pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) strategis, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, dan pariwisata berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah Pansus TRAP berlandaskan regulasi yang kuat. Antara lain UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3 (Pasal 96 dan Pasal 101), UU No. 15 Tahun 2003 tentang Provinsi Bali, sejumlah Perda Provinsi Bali, termasuk Perda Alih Fungsi Lahan, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda Sempadan Pantai, serta Perda berbasis filosofi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

“Pansus ini dibentuk untuk mengamankan Perda-Perda strategis pariwisata dan tata ruang Bali. Ini bukan semata soal pembangunan, tetapi tentang keberlanjutan ruang hidup Bali untuk generasi mendatang,” jelas Supartha.

Ajakan untuk Bersama-sama Menegakkan Aturan

Pansus TRAP mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat untuk menyamakan persepsi dalam menegakkan aturan. Menurutnya, pengawasan tata ruang bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga Bali agar tidak menjadi “tamu di rumah sendiri”.

“Kami tidak anti-investasi. Bali terbuka untuk siapa pun yang ingin membangun, tetapi harus tertib asas dan tertib aturan. Jangan memaksakan pembangunan di ruang yang salah,” tegas Supartha.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *