My WordPress Blog

Mengapa KPK Tidak Tahan Gus Yaqut Meski Jadi Tersangka Korupsi

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan awal Januari 2026. Wakil Ketua KPK dan jajaran penindakan membenarkan status tersangka tersebut. Meski demikian, KPK belum menahan Gus Yaqut karena proses penyidikan masih berjalan, meskipun alat bukti telah dikantongi.

Penyidik KPK menetapkan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi kuota haji ini di awal Januari 2026, di mana disebutkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut. “Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut. “Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Meski demikian, KPK belum menahan Gus Yaqut usai ditetapkan jadi tersangka korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat 9/1/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan terus berjalan. Namun Budi menambahkan, penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Perbedaan Pendapat dalam Penanganan Perkara

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK dalam menentukan tersangka dugaan korupsi kuota haji. Menurut Fitroh dinamika perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang biasa dan lazim dalam penanganan perkara. “Itu biasa dalam sebuah dinamika. Hal seperti itu terjadi di setiap kasus, tidak hanya kasus kuota haji,” kata Fitroh di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidikan dan Koordinasi dengan PPATK

Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Awal Kasus dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penetapan Tersangka Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Gus Alex merupakan staf khusus Menteri Agama Gus Yaqut saat itu. Sebelumnya KPK membenarkan telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. “Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026), dilansir dari Kompas.com.

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya.

Proses Penyidikan dan Penggeledahan

Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi. Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry. Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita dari lokasi yang digeledah. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Inti Perkara dan Konsekuensi Hukum

Inti perkara ini berangkat dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota bersifat imperatif, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke haji reguler dan hanya 1.600 ke haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya pembagian menyimpang, yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Skema 50:50 ini secara terang melanggar undang-undang dan membuka ruang komersialisasi kuota haji yang seharusnya menjadi layanan publik berbasis keadilan sosial. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyimpangan inilah yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi. “Pembagian itu tidak sesuai aturan. Dari yang seharusnya 92 banding 8, menjadi 50 banding 50. Ini perbuatan melawan hukum,” kata Asep.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung nilai pasti kerugian negara. Namun, berdasarkan estimasi awal dan pola distribusi kuota haji khusus yang memiliki nilai ekonomi tinggi, kerugian negara ditaksir menembus Rp1 triliun.

Kuota haji khusus dikenal bernilai mahal karena melibatkan setoran biaya lebih tinggi, pengelolaan oleh biro perjalanan tertentu, serta potensi fee dan benefit non-budgeter. Dalam konstruksi hukum Tipikor, kerugian negara tidak harus nyata dan final, cukup potensial dan terukur, sehingga penyidikan tetap sah meski audit belum rampung.

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah diperiksa berulang kali sebagai saksi, terakhir pada 16 Desember 2025. Saat itu, ia enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kini statusnya meningkat menjadi tersangka, menempatkannya langsung sebagai subjek utama yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan strategis dalam kebijakan nasional penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, peran Gus Alex diduga berkaitan dengan fungsi staf khusus yang memiliki akses kebijakan, koordinasi, serta relasi teknis dalam proses distribusi kuota. Secara hukum, pasal yang dikenakan membawa ancaman serius. Pasal 2 UU Tipikor: pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun. Pasal 3 UU Tipikor: pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain pidana badan, tersangka juga terancam pidana denda, uang pengganti, serta perampasan aset jika terbukti menikmati hasil korupsi.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan jutaan calon jamaah haji reguler yang harus menunggu bertahun-tahun. Penyimpangan kuota berarti menggeser hak publik demi kepentingan kelompok terbatas. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana, peran pihak swasta, biro perjalanan, serta kemungkinan tersangka tambahan. “Penyidikan masih berjalan dan tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas jubir KPK.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *