Mantan Menteri Agama yang Pernah Sebut Korupsi sebagai Musuh Bersama Kini Jadi Tersangka
Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Staquf, pernah menyampaikan pernyataan penting terkait korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama dan menekankan perlunya pendidikan antikorupsi sejak dini, terutama dari lingkungan keluarga.
Pernyataan itu disampaikan saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021. Saat itu, Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Dalam pidatonya, ia mengajak masyarakat untuk memerangi korupsi dari hal-hal kecil, termasuk dari dalam keluarga sendiri.
Menurut Yaqut, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan gerakan bersama dan terpadu. Ia menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan.
“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya antikorupsi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pendidikan antikorupsi harus dimulai dari keluarga. Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan karakter antikorupsi bagi generasi masa depan.
“Pendidikan keluarga adalah pondasi awal menanamkan karakter antikorupsi mulai dari nilai kejujuran, kesederhanaan, dan budaya malu melakukan kesalahan,” katanya.
Yaqut juga meminta para orang tua menjadi teladan bagi anak-anak mereka dalam menjalani budaya antikorupsi. “Mari kita bersatu padu membangun budaya antikorupsi,” tutupnya dalam pidatonya.
Kasus Korupsi Kuota Haji Menghancurkan Reputasi
Namun, empat tahun setelah pernyataannya tersebut, Yaqut justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Yaqut, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama, Yaqut Cholil Staquf selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua adalah Ishfah Abidal Aziz selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Yaqut dan Ishfah diduga terlibat dalam proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Penyidik KPK mempertimbangkan peran aktif Ishfah dalam proses diskresi tersebut serta bagaimana kuota haji tersebut didistribusikan.
Selain itu, ada dugaan aliran uang dari pihak-pihak seperti PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Proses Penyidikan dan Kerugian Negara
Penyidikan KPK terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak 9 Agustus 2025. Dalam penyidikan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.
Proses hukum berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR terkait pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Setelah penyidikan dilakukan, KPK mencabut izin tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah Yaqut Cholil Staquf, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro penyelenggaraan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut Cholil Staquf tercatat telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan. Terakhir kali, pemeriksaan digelar pada 16 Desember 2025. Setelah pemeriksaan, ia tidak banyak berkomentar dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











