My WordPress Blog

Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PPB 2026: Tugas, Fungsi, dan Kewenangan

Presiden Dewan HAM PBB: Tugas dan Fungsi yang Dijalankan oleh Indonesia

Indonesia resmi menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa sejak Kamis, 8 Januari 2026. Penetapan ini terjadi bersamaan dengan pelaksanaan organizational meeting Dewan HAM PBB pertama pada tahun 2026 di Jenewa. Proses penetapan tersebut merupakan hasil dari kerja diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan dari berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Berdasarkan arahan pimpinan tertinggi, selain mengoordinasikan semua Perwakilan RI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri RI juga secara aktif melakukan pendekatan diplomatik dengan berbagai Perwakilan negara sahabat di Jakarta. Dalam kerangka koordinasi dimaksud, Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa menjalankan peran utama sebagai garda terdepan Indonesia di Dewan HAM PBB, dengan dukungan Perutusan Tetap Republik Indonesia di New York serta kontribusi perwakilan RI lainnya.

Seluruh upaya tersebut dilaksanakan secara terpadu melalui komunikasi dan pendekatan diplomatik yang terstruktur, konsisten, dan selaras dengan praktik diplomasi Indonesia di forum multilateral. Jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.

Dalam kapasitas sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memimpin semua sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026 secara obyektif, inklusif, dan berimbang, sesuai dengan programme of work tahunan Dewan HAM PBB serta isu-isu hak asasi manusia yang menjadi perhatian bersama. Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan, Indonesia berkomitmen menjalankan presidensi Dewan HAM PBB secara imparsial, obyektif, dan transparan.

Dia mengatakan, Presidensi Indonesia akan mengedepankan pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif semua pemangku kepentingan. Presidensi Indonesia di Dewan HAM PBB merupakan kali pertama, mengingat Dewan HAM PBB baru dibentuk pada tahun 2006 dan mekanisme presidensi mengikuti siklus rotasi antarkelompok kawasan. Kepercayaan tersebut didasarkan pada rekam jejak dan konsistensi peran Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional.

Tugas dan Fungsi Dewan HAM PBB

Secara umum, Dewan HAM PBB adalah lembaga antar-pemerintah utama di PBB yang mengurusi persoalan HAM. Lembaga ini terdiri dari 47 negara anggota dan berfungsi sebagai forum multilateral untuk mengatasi pelanggaran serta situasi darurat HAM di berbagai negara. Dewan HAM PBB juga akan memberikan rekomendasi praktis mengenai penerapan HAM di lapangan. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan HAM didukung penuh oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM (OHCHR) secara substantif dan teknis.

Di samping hal tersebut, perlu diketahui bahwa Dewan HAM PBB ini merupakan pengganti dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang sudah tidak aktif sebelumnya. Fungsi dari Dewan HAM PBB terdiri dari enam poin, yaitu:

  • Menyediakan forum dialog
  • Mengadopsi resolusi
  • Mengadakan sesi krisis terkait darurat HAM
  • Meninjau rekam jejak negara anggota
  • Menunjuk ahli independen untuk memantau situasi negara
  • Memberikan mandat penyelidikan

Sedangkan dari sisi tugas, Dewan HAM PBB bertugas mendorong dan menjaga HAM untuk semua individu, memberikan rekomendasi, menyediakan bantuan teknis terkait aktivitas HAM, berkoordinasi untuk edukasi terkait HAM. Tugas lainnya adalah terlibat aktif dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan HAM, memajukan kolaborasi internasional terkait HAM, menyelaraskan kegiatan PBB agar tidak bertolak belakang dengan HAM, dan menyederhanakan mekanisme HAM yang sudah ada.

Tugas Presiden Dewan HAM PBB

Secara spesifik terkait tugas Presiden Dewan HAM yang akan diberikan kepada Indonesia ada lima poin, yaitu:

  1. Memimpin pertemuan: Bertanggung jawab memimpin seluruh jalannya rapat Dewan.
  2. Nominasi ahli: Mengusulkan kandidat ahli untuk Prosedur Khusus dan mekanisme ahli lain, yang nantinya akan ditunjuk secara resmi oleh Dewan.
  3. Penunjukan tim investigasi: Menunjuk para ahli yang akan bertugas dalam badan-badan investigasi melalui proses konsultasi ad hoc yang objektif untuk mencari kandidat berkualitas dan tidak memihak.
  4. Administrasi dan komunikasi: Menerima serta menanggapi surat-surat resmi dari Perwakilan Tetap dan berbagai pihak terkait lainnya.
  5. Diplomasi dan kepercayaan publik: Membangun kesadaran dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Dewan HAM melalui kegiatan diplomasi dan penyuluhan yang aktif.


Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *