Penyebab dan Langkah yang Diambil OJK terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini diberikan karena DSI mengalami masalah dalam pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada lender.
Alasan Pemberian Sanksi PKU oleh OJK
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan bahwa pemberian sanksi PKU dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Menurutnya, jika tidak ada tindakan, maka akan semakin banyak korban yang terkena dampak dari kebijakan DSI.
“Harus dilakukan. Kalau tidak, nanti merugikan konsumen. Itu sebagai bentuk wujud kami melindungi konsumen,” ujarnya saat diwawancara di Gedung DPR RI.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menambahkan bahwa sanksi PKU diberikan untuk mencegah adanya korban baru. Dia juga menyatakan bahwa Paguyuban Lender DSI sempat mempertanyakan maksud OJK memberikan sanksi tersebut karena khawatir uang lender tidak kembali.
“Kalau kami tidak membatasi kegiatan usaha DSI, ada korban baru, nanti datang lagi yang baru, kasihan,” katanya.
Ketentuan yang Diterapkan pada DSI
Dengan pemberlakuan PKU, DSI dilarang melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan. Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK.
Agusman menyebut DSI juga dilarang melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
Selain itu, DSI wajib bersikap kooperatif dan menyediakan layanan pengaduan bagi lender dan pihak terkait.
Status Pengawasan Khusus
DSI kini berstatus dalam pengawasan khusus sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Agusman menjelaskan bahwa pengawasan OJK terdiri dari tiga tingkatan: normal, intensif, dan khusus. Pengawasan khusus merupakan yang paling berat dan memiliki jangka waktu tertentu.
“Apabila (pengawasan khusus) jangka waktunya nanti terlampaui, tentu akan ada ancaman cabut izin usaha. Namun, jangan sampai ke sana dahulu, kami ingin pengembalian dana lender dahulu daripada hal lain, itu yang diharapkan kami,” tuturnya.
Temuan Indikasi Fraud oleh OJK dan Polri
OJK juga sudah memeriksa DSI dan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK juga meminta bantuan PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Agusman menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi fraud yang dilakukan DSI. DSI menggunakan data borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk menghimpun dana baru.
“DSI juga mempublikasikan informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi lender,” ungkap dia.
Selain itu, DSI juga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan, kemudian dana lender disalurkan kepada perusahaan terafiliasi, dan menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain atau istilahnya ponzi.
Penanganan Kasus oleh Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh Bareskrim Polri. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI.
“Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya,” ucap Ade.
Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower–borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Angka Kerugian dan Penanganan Perkara
Berdasarkan data terbaru Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap DSI, pihaknya kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut masuk tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026. Artinya, peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan dari fakta-fakta yang didapatkan selama penyelidikan.
“Berangkat dari fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan dengan minimal 2 calon alat bukti sah yang dikantongi oleh tim penyelidik, maka status penanganan perkara DSI ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.











